Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Mako Polres Mimika, Mile 32, Selasa 8/9/26, pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K. dan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Timika, BNN Kabupaten Mimika dan Penasehat Hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto sebesar 161,37 gram. Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka wanita berinisial E.M. alias Lisa, yang ditangkap di Jalan Irigasi Timika pada Kamis (20/8/2026) sekira pukul 15.00 WIT lalu.
Tersangka E.M. ditangkap saat mengambil paket kiriman berisi 10 plastik bening besar ganja dari Kota Jayapura melalui jasa pengiriman barang JNE.
Dalam peredarannya, E.M. bertindak sebagai perantara jual beli. Dari total barang bukti awal seberat 163,37 gram, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik di Jayapura serta pembuktian di pengadilan.
Menurut pihak kepolisian, estimasi nilai jual dari ganja tersebut mencapai kurang lebih Rp41.000.000,-. Dengan menggagalkan peredaran ini, Polres Mimika berhasil menyelamatkan sekitar 800 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan mengejar dua orang yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial O dan D.
Atas perbuatannya, tersangka E.M. dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.