Polres Nabire

Polres Nabire Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Kasus Pencurian Sepeda Motor Tahun 2024 Berhasil Diungkap

Published

on

Nabire – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melalui Unit Resmob bersama Tim Khusus Regu II berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada November 2024 di wilayah Kabupaten Nabire.

Terduga pelaku berinisial S.P. diamankan oleh tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Herianto N., S.E. pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Asrama Puncak Jaya, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan Unit Resmob di wilayah hukum Polres Nabire. Sekitar pukul 11.30 WIT, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan kendaraan hasil pencurian sebagaimana laporan korban. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga di Jalan Asrama Puncak Jaya, sebelum akhirnya menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang. Terduga pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Nabire guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pencurian terjadi pada 12 November 2024 di Jalan Suci, Kelurahan Sriwini, Kabupaten Nabire. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah sebelum beristirahat. Keesokan dini hari, ketika hendak berangkat ke masjid, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau yang telah diubah tampilannya menggunakan stiker warna cokelat, beserta sejumlah barang milik terduga pelaku.

Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Polsek Kota Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Satreskrim Polres Nabire juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Trending

Exit mobile version