Nabire — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.40 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire.
Tersangka berinisial Y.T., laki-laki, 25 tahun, merupakan warga Wanggar, Kabupaten Nabire. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nabire menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nabire berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres Nabire.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai pada pukul 12.30 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.