Nabire – Polres Nabire menggelar konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek, S.Sos., M.M., terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap seorang remaja putri yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, pada Jumat (31/7/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Nabire Iptu Bogi Transtanto, S.H., serta Kanit Opsnal Satreskrim Aipda Herianto N., S.E. Mereka memaparkan kronologi pengungkapan kasus, proses penyelidikan, penangkapan terduga pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melalui Unit Resmob bersama Tim Khusus (Timsus) Regu II setelah menerima laporan penemuan jasad korban pada Kamis (30/7/2026) malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban terakhir kali terlihat bersama mantan pacarnya. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Jalan Kendari, Kelurahan Kalisusu, sekitar pukul 02.40 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, pelaku diduga menyiram tubuh korban menggunakan minyak tanah dan membakarnya di lokasi kejadian. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang sebelumnya dibuang pelaku ke area semak-semak.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, satu botol berisi minyak tanah, sebilah pisau, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang milik korban yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Wakapolres Nabire Kompol Dr. Piter Kendek memberikan apresiasi kepada Satreskrim, Unit Resmob, dan Timsus Regu II atas gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Polres Nabire berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun terduga pelaku, Polres Nabire tidak mempublikasikan identitas lengkap keduanya. Dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, identitas hanya ditampilkan menggunakan inisial, yakni C.K.C. (14) sebagai korban dan A.W.S. (14) sebagai terduga pelaku, sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.