Polres Supiori

Polres Supiori Gelar Sidang Komisi Kode Etik Polri

Published

on

Supiori – Polres Supiori melalui Komisi Kode Etik Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri bertempat di Ruangan Vicon Mapolres Supiori. Kamis (10/9/2026).

Sidang dipimpin oleh Wakapolres Supiori Kompol Sarwoko, S.Sos., selaku Ketua Sidang. Kegiatan turut dihadiri Kabag SDM AKP Amelia W. Rumbiak, S.IP. selaku Wakil Ketua, Kabag Log AKP Rovetson Setty, S.H. selaku Anggota, serta Kasi Propam Ipda Diego K.A.Y. Sembay, S.H. selaku Penuntut.

Pelaksanaan sidang diawali dengan pembukaan oleh Ketua Sidang, dilanjutkan dengan pembacaan persangkaan terhadap Terduga Pelanggar. Selanjutnya, para saksi memberikan keterangan terkait Terduga Pelanggar, kemudian dilaksanakan sesi pertanyaan oleh Penuntut, Wakil Ketua, Anggota, dan Ketua Sidang.

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa BRIPDA TY Jabatan Sat Pol Air Polres Supiori, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Polri.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan hingga pembacaan keputusan Kode Etik Polri oleh Ketua Sidang.

Kapolres Supiori Kompol Frits Joni Erari, S.E., M.M. menegaskan bahwa pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme, disiplin, serta penegakan etika bagi setiap personel Polri.

“Setiap personel Polri harus senantiasa menjunjung tinggi etika, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.” ujar Kapolres Supiori.

Trending

Exit mobile version