Polres Waropen

Polres Waropen Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Gudang Toko Alifa, Enam Tersangka Diamankan

Published

on

WAROPEN – Kepolisian Resor (Polres) Waropen menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian gudang Toko Alifa di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei. Kegiatan tersebut berlangsung di teras depan Gedung Utama Mapolres Waropen, Kamis (20/08/2026) pagi.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, S.Sos., didampingi Wakapolres Kompol Soeparmanto, S.H., Kasat Reskrim Iptu I Made Budi Dumariawan, S.H., serta personel Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Waropen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada Kamis, 6 Agustus 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP / 57 / VIII / 2026 / SPKT / RES WAROPEN / POLDA PAPUA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Modus Operandi dan Kronologi Kejadian

Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang masing-masing berinisial ND (Tersangka I), PI (Tersangka II), IS (Tersangka III), GR (Tersangka IV), MS (Tersangka V), dan SM (Tersangka VI).

Aksi pencurian ini dilakukan secara bertahap dengan modus yang terencana:

  • Aksi Pertama: Para tersangka berkumpul di rumah ND hingga pukul 03.00 WIT. ND kemudian mengajak PI dan IS menuju gudang. Setibanya di lokasi, PI dan IS diminta memantau situasi di depan jalan. ND memanjat pagar dan masuk melalui celah antara atap dan dinding tembok gudang, lalu memanggil PI dan IS untuk membantu mengangkut pengeras suara (speaker) ke rumahnya.

  • Aksi Kedua: Masih pada bulan yang sama, para pelaku kembali beraksi. ND masuk melalui jalur yang sama dan mengajak PI serta GR ke dalam gudang. Sementara itu, MS dan SM bertugas memantau situasi di gang. ND kemudian memanggil MS dan SM untuk mengangkut sejumlah speaker dan lampu hasil curian ke rumah ND.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan para tersangka, Sat Reskrim Polres Waropen menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 2 unit Speaker Bluetooth merk Advance

  • 1 unit Speaker merk GMC

  • 1 unit kasur berukuran 110 x 200 cm

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Waropen untuk proses hukum lebih lanjut.

Trending

Exit mobile version