Mamberamo Tengah — Polsek Kelila melalui Kanit Provos Bripka Armyn Nakul melaksanakan mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan utang piutang babi yang melibatkan Yunas Pagawak selaku pelapor dan Yowilos Yikwa selaku terlapor, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan mediasi berlangsung di Mapolsek Kelila mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIT. Dalam proses mediasi, personel Polsek Kelila memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat bahwa Yowilos Yikwa diberikan waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban utang kepada Yunas Pagawak.
Kesepakatan tersebut diterima oleh kedua pihak. Yowilos Yikwa juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban sesuai waktu yang telah disepakati serta akan kembali ke Polsek Kelila apabila telah siap melakukan pembayaran.
Kanit Provos Polsek Kelila Bripka Armyn Nakul menyampaikan bahwa mediasi tersebut merupakan upaya Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Polri hadir untuk membantu masyarakat mencari solusi atas setiap permasalahan yang terjadi, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.
Melalui penyelesaian secara musyawarah, Polsek Kelila berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kelila tetap aman dan kondusif.