Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana resmi melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin,15/6/2026, siang.
Kasus yang dilaporkan oleh pelapor RA ini melibatkan tersangka pria berinisial WBK (28), dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2026/SPKT/Polsek Kuala Kencana/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, Tgl 14 Februari 2026.
Agenda penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, S.Sos beserta personil polsek kuala kencana, yang sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan fisik di RS Bhayangkara.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu buah martil (palu) yang diduga kuat digunakan tersangka dalam aksi kejahatan di Jalan Elang, Distrik Kuala Kencana, pada 14 Februari 2026 lalu.
Proses penyerahan yang dimulai sejak pukul 16.00 WIT tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski rangkaian administrasi rampung sekitar pukul 17.00 WIT, tersangka WBK dikabarkan sempat menolak untuk menandatangani berkas penahanan yang disodorkan oleh pihak kejaksaan.
Atas situasi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mimika akhirnya memutuskan untuk menitipkan kembali penahanan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kuala Kencana.
”Proses penyerahan tersangka WBK dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mimika telah selesai kami laksanakan dengan aman dan lancar. Meskipun tersangka sempat menolak menandatangani berkas penahanan, koordinasi kami dengan pihak kejaksaan berjalan sangat baik, dan saat ini penahanan tersangka resmi dititipkan kembali di Rutan Polsek Kuala Kencana untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar Ipda Y. Tansah.
Atas perbuatannya, tersangka WBK dijerat dengan pasal berlapis tentang kejahatan terhadap jiwa dan janin serta penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023 Subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023.