MERAUKE – Polsek Kurik berhasil memediasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros depan Masjid Kampung Harapan Makmur. Mediasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) di Mapolsek Kurik menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Perkara tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, melibatkan kendaraan truk Toyota Dyna Long dengan nomor polisi PA 9590 GA dan mobil Toyota Avanza 1.3 MT bernomor polisi B 2359 BYM yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh anggota piket Polsek Kurik, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak pertama menyerahkan biaya ganti rugi perbaikan kendaraan sebesar Rp3.500.000 kepada pihak kedua, dan pembayaran tersebut diterima dengan baik sebagai bentuk penyelesaian atas kerugian yang dialami.
Kapolsek Kurik IPDA Widi Mulyono, S.Sos., menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan solusi yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak tetap terjaga serta dapat menjadi contoh penyelesaian permasalahan melalui dialog dan kekeluargaan,” ujarnya.
Selama pelaksanaan mediasi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Polsek Kurik akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.