Polres Merauke

Polsek Muting berhasil Temukan Tempat Produksi Miras Ilegal Jenis Sopi di Ulilin

Published

on

MERAUKE – Polsek Muting Polres Merauke menemukan tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) ilegal jenis sopi saat melaksanakan patroli di wilayah Kampung Nggayu, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Sabtu (22/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Muting IPTU Melkianus Bunga, S.H., M.H., bersama tiga personel Polsek Muting. Saat melaksanakan patroli, personel menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan minuman keras jenis sopi di belakang SMP Negeri 1 Ulilin.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi sopi, yakni satu buah drum berwarna biru berisi sekitar 200 liter bahan fermentasi sebagai bahan baku pembuatan sopi, satu buah dandang yang diduga digunakan untuk memasak, serta sekitar 20 meter pipa berwarna hitam yang diduga digunakan untuk proses penyulingan.

Selain itu, petugas juga menemukan dua buah gen berwarna biru yang diduga digunakan sebagai wadah penampungan dan dua jerigen berwarna putih yang masing-masing berisi sopi dengan total sekitar 7 liter.

Kapolsek Muting IPTU Melkianus Bunga, S.H., M.H., mengatakan bahwa penemuan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran maupun produksi minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Muting.

Dua orang yang diduga sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi, berinisial YS dan YN, telah diamankan ke Mapolsek Muting untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolsek Muting.

Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib dan terkendali.

Humas Polres Merauke

Trending

Exit mobile version