MERAUKE – Polsek Muting bersama unsur TNI dan pemerintah distrik melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal jenis sopi di Kampung Nggayu, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah miras jenis sopi dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 7 gen berisi masing-masing 5 liter, 20 botol berisi masing-masing 600 mililiter, serta 1 galon berisi 7 liter minuman keras jenis sopi.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Distrik Ulilin, Kapolsek Muting IPTU Melkianus Bunga, S.H., M.H., Danramil Ulilin, Danpos Kopassus, para kepala kampung se-Distrik Ulilin, serta perwakilan mahasiswa KKN Universitas Musamus.
Kapolsek Muting IPTU Melkianus Bunga, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat keamanan, pemerintah dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras ilegal karena dapat berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali.
Humas Polres Merauke