Nabire — Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Akulian Pekei, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (21/8/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire. Tersangka diserahkan langsung oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota yang dipimpin IPTU Yefri Iyai, S.H., dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Taufiq Fauzi, S.H., M.H., didampingi penasihat hukum.
Dalam perkara tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah kartu SIM. Perkara ini berawal dari aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2 Mei 2026 di depan Gereja Heben Hezer, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polres Nabire berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara transparan, profesional, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya.
“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk penyelesaian tahap penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kapolres Nabire.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar untuk selanjutnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Nabire sesuai ketentuan hukum yang berlaku.