MERAUKE – Polsek Naukenjerai Polres Merauke melaksanakan kegiatan preemtif dan mitigasi terhadap aktivitas penjualan, pembelian maupun pengangkutan mineral bukan logam berupa pasir yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah hukum Polsek Naukenjerai, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Naukenjerai IPTU C.C. Fernandez bersama Kanit Reskrim Aipda Yosep Kawanam, S.St.Pi., serta personel Polsek Naukenjerai.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian mengundang dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan pasir, yakni Sdr. YAG selaku penjual dan Sdr. M alias Pakde J yang diketahui sebagai salah satu pelaku usaha atau penadah pasir.
Keduanya diberikan edukasi mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir serta dampaknya terhadap lingkungan. Polisi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Kapolsek Naukenjerai IPTU C.C. Fernandez mengatakan, langkah mitigasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir secara ilegal.
“Upaya yang kami lakukan saat ini lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan kepada masyarakat. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran setelah diberikan pemahaman, tentunya akan dilakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Aktivitas pengangkutan pasir tersebut menjadi perhatian kepolisian karena pada musim panas intensitas pengambilan dan pengangkutan pasir dari wilayah pesisir, khususnya di sekitar Dusun Banau dan Kampung Onggaya, mengalami peningkatan.
Polsek Naukenjerai sebelumnya juga telah beberapa kali melaksanakan patroli dan memberikan edukasi kepada para sopir kendaraan pengangkut pasir yang ditemukan beraktivitas di wilayah Kampung Onggaya dan Kuler.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polsek Naukenjerai akan melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik pengangkutan pasir, mendatangi masyarakat pemilik lahan untuk memberikan edukasi hukum dan lingkungan, serta melakukan koordinasi dengan Forkopimdis Naukenjerai, para kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat dan instansi terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan guna menyusun langkah bersama dalam mencegah aktivitas pengangkutan pasir secara ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Distrik Naukenjerai yang memiliki kawasan konservasi dan hutan lindung.
Polsek Naukenjerai menegaskan bahwa langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir apabila masih ditemukan pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal setelah diberikan edukasi dan peringatan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Naukenjerai berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Distrik Naukenjerai.