MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M didampingi Kasat Reskrim AKP Lukyta K. Putra, S.TK, S.I.K dan Kasie Humas Ipda Andre Msb, S.Kom menggelar Press Release pengungkapan kasus Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Kematian, Press Realese bertempat di Lobby Mapolres Merauke, Jumat 21 Agustus 2026.
Kapolres Merauke menjelaskan kronologis kejadian bermula dari ditemukannya korban inisial J.R.R alian Kiki 11 tahun, meninggal dunia pada Senin 27 Oktober 2025 di Jl. Ternate Gg Evadekai, Kel. Seringgu Jaya, Kab. Merauke. “Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan,” jelas AKBP Leonardo Yoga.
Kapolres Merauke menjelaskan bahwa berdasarkan persesuaian alat bukti, penyidik menetapkan tersangka inisial M.R.P. Berdasarkan 2 Alat bukti yang cukup, adapun “Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan. Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” tegas Kapolres.
Kapolres Merauke menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. “Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi berdasarkan rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan. Akhirnya Kami memohon maaf kepada masyarakat merauke proses penyelidikannya hampir 9 bulan, kami menghimbau kepada masyarakat merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pungkas Kapolres.