Uncategorized

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sarmi pada Momentum HUT Bhayangkara ke-80

Published

on

Sarmi, 1 Juli 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Sarmi melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan ratusan botol minuman beralkohol hasil sitaan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan sejak awal tahun 2026 di wilayah Kabupaten Sarmi.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Aula Utama Mapolres Sarmi tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pejabat Utama Polres Sarmi, personel TNI-Polri, Bhayangkari, serta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus wujud komitmen Polres Sarmi dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 216 botol minuman beralkohol bermerk, 94 botol minuman lokal jenis CT Pernipan, dan 1 galon minuman lokal jenis CT Bobo. Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Sarmi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sarmi.

Kasat Narkoba Polres Sarmi IPTU Suratno, S.H., M.H. mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sejak awal tahun 2026 dan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sarmi dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.

“Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin menunjukkan komitmen Polres Sarmi untuk terus memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sarmi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan mengganggu situasi kamtibmas,” ujar IPTU Suratno.

Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Sarmi akan terus mengintensifkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Sarmi.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Sarmi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tutup (RA).

Trending

Exit mobile version