Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Binmas Polres Biak Numfor berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah penipuan terkait pembuatan perahu melalui metode problem solving.Sabtu(29 Agustus 2026)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AIPDA Irwanti P. Palinggi selaku petugas Problem Solving Sat Binmas Polres Biak Numfor.
Kasus ini bermula dari laporan Sdri. Popi J. Rumbiak, 43 tahun, warga Desa Kababur Biak. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 kepada Sdr. Edison Maniambo, 38 tahun, warga Kampung Karawi Kabupaten Yapen pada tahun 2020 untuk pembuatan 1 unit perahu Julung. Namun hingga tahun 2026, perahu yang dijanjikan belum juga terealisasi.
Setelah dipertemukan di ruang Sat Binmas Polres Biak Numfor, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
“Terlapor menyampaikan permintaan maaf dan bersedia mengembalikan seluruh uang sebesar Rp10.000.000 yang telah diterima pada tahun 2020. Uang tersebut akan diserahkan kepada pelapor pada hari Minggu tanggal 06 September 2026 di kantor Sat Binmas Polres Biak Numfor,” jelas petugas.
Sementara itu, pelapor menerima permintaan maaf dari terlapor dan bersedia menunggu realisasi pengembalian uang sesuai kesepakatan.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di hadapan pihak Kepolisian.
Hingga kegiatan selesai, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.