Polres Boven Digoel

Sat Reskrim Polres Boven Digoel Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian ke Kejaksaan Negeri Merauke

Published

on

Merauke — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (19/8/2026).

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim Akp Ishak Oni Runtulalo, S.H menyampaikan penyerahan Tsk dan BB berlangsung sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIT dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B-2336/R.1.15/Eoh.1/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Tersangka yang diserahkan berinisial DM (19), warga Kabupaten Boven Digoel. Penyerahan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/IV/2026/SPKT/Polres Boven Digoel/Polda Papua tanggal 28 April 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit laptop, dua unit handphone, satu buah casing/softcase handphone serta satu buah sarung golok berbahan kayu.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIT. Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan rumah menggunakan sebilah golok, kemudian mengambil sejumlah barang elektronik milik korban berupa lima unit handphone dan dua unit laptop.

Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel dan diterima oleh JPU Muhammad Ridho Ilahi, S.H. Selanjutnya, tersangka diserahkan untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Merauke.

Sebelum dilakukan penyerahan, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan baik dengan hasil pemeriksaan negatif HIV/AIDS, TBC, dan sifilis.

Kegiatan Tahap II tersebut berjalan aman, lancar, dan terkendali sebagai bentuk komitmen Polres Boven Digoel dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Boven Digoel

Trending

Exit mobile version