Polres Merauke

Sat Reskrim Polres Merauke Kembalikan 1 Unit HP Hasil Pencurian

Published

on

Merauke — Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengembalikan 1 unit handphone Android merek Oppo jenis A58 kepada pemiliknya. Penyerahan barang bukti dilakukan pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIT di Mapolres Merauke.

Kasus bermula Rabu 9 September 2026 pukul 11.00 WIT. Korban bernama Irianti Puja Ningrum, 20 tahun, warga Jl. Sesate, melaporkan kehilangan HP miliknya di SPKT Polres Merauke. Saat itu korban sedang menjaga toko di Jl. Raya Mandala dan HP yang sedang di-charge tiba-tiba hilang.

Peran cepat Sat Reskrim menjadi kunci pengungkapan. Setelah menerima laporan, piket Reskrim langsung meneruskan ke Unit Opsnal. Bermodal rekaman CCTV yang diserahkan korban, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, Unit Opsnal berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di Jl. Onggatmit, Kabupaten Merauke.

Dalam pengejaran tersebut, petugas mengamankan 1 unit HP Oppo A58 warna hijau tosca yang diduga hasil curian. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik.

Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa pengembalian dilakukan setelah korban menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Korban merasa puas dan berterima kasih karena HP-nya ditemukan dalam kondisi aman dan baik berkat kinerja Sat Reskrim. “Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Ini bukti Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga barang berharga, terutama saat bekerja di tempat umum. Jika menjadi korban kejahatan segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti. Sat Reskrim Polres Merauke berkomitmen terus menindak pelaku kejahatan dan mengembalikan hak masyarakat.

Trending

Exit mobile version