Boven Digoel – Satuan Lalu Lintas Polres Boven Digoel menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Trans Papua KM 03 arah Merauke, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DS 2289 V yang dikendarai Stefanus Kandam (38), dengan membawa dua penumpang, yakni Agustina Yaulunop (47) dan Deskliw Liliaitan (13).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut melaju dari arah Titik Nol menuju Merauke. Saat berada di lokasi kejadian, pengendara diketahui melaju menggunakan jalur yang berlawanan arah.
Pada saat bersamaan, dari arah Merauke melaju sebuah kendaraan jenis Hilux yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Pengendara sepeda motor diduga terkejut saat berhadapan dengan kendaraan tersebut dan berupaya menghindar dengan mengarahkan kendaraannya ke pembatas jalan.
Akibat manuver tersebut, pengendara kehilangan kendali hingga sepeda motor terjatuh bersama kedua penumpangnya.
Akibat kecelakaan, Stefanus Kandam mengalami luka sobek pada telapak kaki kiri serta luka lecet pada lutut kiri dan siku kanan. Sementara Agustina Yaulunop mengalami luka pada lutut kiri, sedangkan Deskliw Liliaitan mengalami luka lecet pada tangan kiri.
Ketiga korban kemudian dibawa ke RSUD untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. Berdasarkan laporan awal, ketiganya mengalami luka ringan.
Dalam pemeriksaan awal juga diketahui bahwa pengendara dan kedua penumpang tidak menggunakan helm saat kecelakaan terjadi.
Setelah menerima laporan, personel Satlantas Polres Boven Digoel segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mendata para pihak yang terlibat, mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan, serta mengumpulkan informasi terkait kronologi kecelakaan.
Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kendaraan jenis Hilux yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp1.000.000.
Kasat Lantas Polres Boven Digoel mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara sesuai jalur, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lalu lintas di sekitar.
Satlantas Polres Boven Digoel juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan penggunaan perlengkapan keselamatan merupakan bagian penting dalam meminimalkan risiko kecelakaan maupun tingkat fatalitas apabila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Humas Polres Boven Digoel