Polres Merauke

SATRESNARKOBA POLRES MERAUKE GAGALKAN PRODUKSI SOPI ILEGAL, SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN

Published

on

Merauke – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan razia serta patroli terhadap tempat produksi dan peredaran minuman keras lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke, Jumat (12/6/2026) sore.

Kegiatan yang dipimpin oleh personel Satresnarkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi minuman keras lokal jenis sopi di kawasan Jalan Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.34 WIT, petugas menemukan sebuah gudang bekas pabrik es yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras lokal jenis sopi. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang diduga menjalankan aktivitas tersebut tidak berada di lokasi, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap seluruh barang yang ditemukan.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Merauke berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 botol air mineral ukuran 600 ml berisi sopi, empat galon berukuran 15 dan 19 liter berisi sopi, tiga botol ukuran 1,5 liter berisi sopi, dua unit kompor sumbu, dua dandang, dua ember besar, satu teko besar, serta satu batang bambu yang digunakan untuk proses penyulingan.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke . IPDA M ZEIN F . IHKSAN, S. Tr.K menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke ruang Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut.

Polres Merauke melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan patroli, razia, serta penindakan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman keras lokal ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Merauke.

Trending

Exit mobile version