Polda Papua Tengah

Satresnarkoba Polres Mimika Kirim Berkas Perkara Narkotika Tahap I ke Kejaksaan Negeri Mimika

Published

on

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I terkait tindak pidana narkotika ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.

Penyerahan berkas perkara tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang melibatkan dua orang terduga pelaku berinisial M.D dan I.K.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana narkotika, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju salah satu penginapan di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika, untuk melakukan pemantauan.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIT, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.D di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar nomor 25 yang ditempati terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang tersebut terdiri dari 25 paket plastik bening kecil yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastik dan dilakban menggunakan lakban berwarna hitam, tujuh paket yang dibungkus menggunakan potongan sedotan plastik warna-warni, serta satu paket plastik bening kecil lainnya.

Puluhan paket yang diduga berisi sabu tersebut ditemukan disimpan di dalam sebuah kantong kain berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kamar mandi penginapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M.D diduga sebelumnya telah mengedarkan sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di sejumlah lokasi di sekitar Jalan Busiri Ujung, Timika.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa M.D untuk menunjukkan lokasi paket-paket yang telah ditempatkan sebelumnya.

Sekitar pukul 00.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika kembali menemukan dan mengamankan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Jalan Busiri Ujung.

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang pria berinisial I.K yang diduga membantu M.D dalam mengedarkan narkotika.

Tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan sekitar pukul 01.00 WIT berhasil mengamankan I.K di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Nawaripi Dalam, Timika.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Setelah rangkaian penyidikan dilakukan, Satresnarkoba Polres Mimika selanjutnya menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Mimika untuk dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Mimika dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika, tegas Iptu Hempy.

Trending

Exit mobile version