Sarmi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarmi kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR (25), warga Kampung Tanjung Batu, diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
MR diamankan di sekitar Gereja Peniel, Kampung Sawar, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat diamankan, petugas menemukan 22 paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja siap edar yang disimpan di dalam saku jaket dan saku celana terduga pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke kamar kos yang ditempati MR di kawasan Kuma, Kelurahan Mararena. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 2 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian, serta 1 bungkus yang diduga berisi biji ganja yang ditemukan di samping kasur.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sarmi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diuji di laboratorium guna memastikan jenis dan kandungannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Sarmi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sarmi. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Tutup. (RA).