Merauke – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melaksanakan mediasi terhadap dua kelompok masyarakat yang sebelumnya terlibat pertikaian di wilayah Pintu Air dan Transito, Kabupaten Merauke. Kegiatan mediasi berlangsung pada Jumat sore, 4 September 2026, bertempat di Aula SAR Mapolres Merauke.
Mediasi dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Merauke AKP I Made Artha Aryana, S.T.K., S.I.K., M.M., didampingi KBO Sat Binmas Ipda Ramli dan Pawas Ipda Suroso, S.Sos., M.M.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah kepolisian dalam mencegah terjadinya konflik lanjutan sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Transito dan sekitarnya.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan Kelompok A dan Kelompok B sepakat untuk mengakhiri pertikaian dan bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, persaudaraan serta kedamaian di wilayah Transito dan sekitarnya.
Melalui komitmen bersama, kedua kelompok sepakat untuk menghentikan segala bentuk pertikaian, permusuhan, kekerasan maupun tindakan yang dapat menimbulkan konflik lanjutan. Kedua pihak juga berkomitmen menahan diri dan tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh keadaan.
Selain itu, kedua kelompok sepakat untuk tidak membawa-bawa nama kelompok secara keseluruhan atas permasalahan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok tertentu.
Setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan melalui musyawarah, komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan ketenangan serta kepentingan bersama.
Kedua pihak juga berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Transito serta tidak melakukan pengumpulan massa yang dapat memicu kembali terjadinya pertikaian.
Dalam komitmen tersebut, Kelompok A dan Kelompok B sepakat untuk tidak menyebarkan berita bohong, provokasi, ujaran kebencian maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Kedua pihak juga mengajak keluarga, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh warga untuk bersama-sama menjaga perdamaian serta menciptakan suasana yang aman dan harmonis.
Selain itu, kedua kelompok sepakat menghormati proses penyelesaian permasalahan dan menyerahkan penanganan aspek hukum kepada aparat yang berwenang tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Apabila terjadi permasalahan baru, kedua pihak sepakat untuk segera melakukan komunikasi dan musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat serta pihak keamanan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua kelompok menegaskan bahwa perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling bermusuhan. Kedua pihak berkomitmen untuk hidup berdampingan dalam suasana aman, damai dan saling menghormati.
Komitmen bersama tersebut dibuat di Merauke pada 4 September 2026 dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi terciptanya keamanan, kedamaian, persaudaraan dan ketertiban di wilayah Transito serta sekitarnya.
Dengan terlaksananya mediasi dan tercapainya komitmen perdamaian tersebut, Polres Merauke berharap situasi kamtibmas di wilayah Pintu Air, Transito dan sekitarnya tetap aman, tertib dan kondusif serta tidak terjadi kembali aksi pertikaian antar kelompok.