Polres Jayapura

Teror Hipnotis di Sentani Terungkap, Tiga Pelaku Diciduk Tim Hantu Cycloop

Published

on

JAYAPURA – Tim Resmob Hantu Cycloop Satreskrim Polres Jayapura yang mendapat dukungan dari Tim Resmob Jatanras Polda Papua berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus hipnotis yang sebelumnya terjadi di depan Kantor Pos Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (09/09).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus hipnotis, masing-masing berinisial DIR (40), SA (41), dan A (29). Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah Tim Resmob melakukan serangkaian pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., selaku pimpinan pelaksanaan kegiatan, mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap salah satu pelaku, DIR, oleh Tim Jatanras Polda Papua sekitar pukul 07.15 WIT di Jalan Sowasiwi, depan SMP YPK Paulus Dok V Atas, Kota Jayapura.

Saat diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, yakni SA, yang diketahui biasa berada di tempat pembuatan stempel milik saudaranya di kawasan Jalan Koti, Kota Jayapura.

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan sekitar pukul 12.24 WIT berhasil mengamankan SA secara kooperatif. Selanjutnya, petugas kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya berinisial A yang berada di Rumah Sakit Marthen Indey.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 16.00 WIT berhasil mengamankan A. Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dibawa ke Mapolres Jayapura. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku SA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang terjadi di depan Kantor Pos Sentani pada 1 September 2026.

Dalam aksinya, salah satu pelaku terlebih dahulu mendekati korban dan mengajak berbicara untuk membuat korban percaya. Pelaku lainnya kemudian datang untuk meyakinkan korban terhadap perkataan pelaku utama.

Setelah korban terpengaruh, korban kemudian dibawa ke lokasi lain. Di tempat tersebut, korban diminta menyerahkan uang miliknya. Dalam salah satu aksi di belakang Toko Saga Sentani, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.100.000.

Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sentani bersama rekannya. Dalam salah satu kejadian, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.200.000 dari uang pensiunan yang dibawanya.

Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap DIR, diketahui bahwa pelaku menggunakan modus dengan memberikan nomor togel kepada calon korban dan mengiming-imingi korban akan memperoleh sejumlah uang. Setelah korban percaya dan terlena dengan perkataan pelaku, korban kemudian diminta menyerahkan uang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja seorang diri. Rekannya berperan mendatangi korban untuk memperkuat dan meyakinkan pembicaraan pelaku utama sehingga korban semakin percaya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui pernah melakukan sejumlah aksi serupa di wilayah Sentani dengan lokasi dan nilai kerugian yang berbeda-beda, di antaranya di sekitar Bank Papua Sentani, Kantor Pos Sentani, Pom Bensin Hawai, Pasar Lama, depan Hotel Suni Garden, lampu merah Bandara, Pos 7, Saga Kehiran, Home Stay Dunlop, Pojok Sentani, serta sejumlah lokasi lainnya. Total kerugian dari sejumlah aksi yang diakui pelaku mencapai belasan juta rupiah, di luar barang berharga lainnya yang turut disebutkan dalam pemeriksaan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dua unit sepeda motor/alat transportasi yang terkait dengan penyelidikan, serta beberapa unit telepon seluler milik para pelaku. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jayapura guna mengungkap kemungkinan adanya aksi lainnya maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Abepura selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2023.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Jayapura, agar lebih berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan hadiah, nomor keberuntungan, bantuan, maupun modus lainnya yang berupaya menguasai harta benda korban. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Trending

Exit mobile version