Polres Merauke

Tim Resmob Polres Merauke Ringkus Dua Pelaku Curas, Satu Masih Pelajar

Published

on

MERAUKE – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIT hingga selesai. Tim Resmob dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo, S.H., bersama anggota Resmob.

Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di sekitar SMA YPK Merauke, Kelurahan Mandala, serta wilayah Bandara Udara, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke.

Dalam kejadian tersebut, korban bersama dua orang rekannya sedang dalam perjalanan mengantar salah satu temannya pulang. Saat melintas di Jalan Seringgu, tepatnya di pertigaan Jalan Kampung Timur, korban didahului oleh satu unit sepeda motor matik yang ditumpangi dua orang.

Salah satu pelaku yang berada di boncengan kemudian menarik paksa tas yang disandang korban hingga tas tersebut terlepas. Saat korban berusaha mengejar, pelaku mengayunkan benda yang dibawanya ke arah korban, namun tidak mengenai korban. Kedua pelaku kemudian melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Resmob melaksanakan briefing yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Lukyta K. Putra, S.T.K., S.I.K., kemudian bergerak menuju SMA YPK Merauke.

Setibanya di lokasi, anggota Resmob berkoordinasi dengan pihak sekolah dan selanjutnya mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial LA alias Aril.

Dari hasil interogasi awal dan pendalaman informasi terhadap terduga pelaku, Tim Resmob kemudian bergerak menuju kawasan Bandara Merauke untuk melakukan pengembangan.

Setelah melakukan pengintaian, anggota Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial IB alias Igi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas tenteng warna putih merek Mossdoom, kartu ATM BJB, kartu ATM BCA, dua buah kartu game, uang pecahan dolar, uang satu lembar 5 riyal, satu buah charger Ugrena dan satu buah lipstik merek ESQA.

Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan oleh Tim Resmob Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan serta mencari saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Merauke menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Trending

Exit mobile version