Polda Papua -Polres Biak Numfor, Wakapolres Biak Numfor, KompolMika Rumbrapuk, menjadi narasumber dalam program Bincang Pagi Pro 1 RRI Biak FM 96,1 MHz pada Kamis, (27/08/2026)pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor RRI Biak Numfor ini mengangkat topik “Hukuman menanti bagi Pembakar Hutan dan Lahan”.
Dalam dialog tersebut, Kompol Mika menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Biak Numfor. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap dan berpotensi memicu konflik lahan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP Pasal 187. Sanksinya tidak ringan, bisa berupa pidana penjara dan denda miliaran rupiah,” jelas Kompol Mika saat siaran.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polres Biak Numfor bersama instansi terkait, TNI, BPBD, dan pemerintah kampung akan terus melakukan patroli dan sosialisasi guna mencegah terjadinya karhutla, terutama saat musim kemarau.
“Kalau ada yang melihat atau mengetahui adanya pembakaran, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polres. Kita cegah bersama sebelum terlambat,” tambahnya.
Melalui _Bincang Pagi_ melaluia siaran langsung RRI Biak,di harapkan masyarakat Biak Numfor semakin memahami dampak dan risiko hukum dari pembakaran hutan dan lahan, serta ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Biak Numfor.