Polda Papua, Polres Biak Numfor – Wakapolres Biak Numfor, Kompol Mika Rumbrapuk, menghadiri kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana yang digelar di Lapas Kelas II Biak Numfor, Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.Senin(17/08/2026)pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 06.30 WIT itu berlangsung khidmat di aula Lapas Kelas II Biak Numfor. Turut hadir Kepala Lapas Kelas II Biak Numfor beserta jajaran, unsur Forkopimda Kabupaten Biak Numfor, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga warga binaan.
Kompol Mika Rumbrapuk saat di temui setelah kegiatan memgatakan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Lapas Kelas II Biak Numfor yang terus menjalankan program pembinaan bagi narapidana. Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi Umum ini adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik, disiplin, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami dari Polres Biak Numfor mendukung penuh proses ini karena sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu mengembalikan warga binaan ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kompol Mika di hadapan peserta.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, Lapas, dan masyarakat dalam mengawal proses reintegrasi sosial. Wakapolres berharap para penerima remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
“Setelah bebas nanti, mari gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Bekerja, berkumpul dengan keluarga, dan menjadi bagian positif dalam membangun Biak Numfor. Kami akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan bersama agar saudara-saudara bisa kembali diterima dengan baik oleh masyarakat,” tutup Wakapolres Biak Kompol Mika Rumbrapuk.