Connect with us

Polres Mimika

Wakapolres Mimika Memimpin Langsung Kegiatan Mediasi Kasus Penganiayaan Berat

Published

on

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Kegiatan Pertemuan/Mediasi antara pihak keluarga Pelaku dan Korban atas Kasus Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Korban berinisial EW meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16/07/2026 sekitar jam 23.00 WIT di Pelabuhan Pomako yang berujung aksi spontanitas Pemalangan jalan, yang di fasilitasi oleh Kapolsek Mimika Timur, Kapolsek Pomako dan Sat Reskrim Polres Mimika.

Kegiatan pertemuan dan mediasi ini berlangsung pada hari Sabtu, 18/07/2026 sekitar jam 13.00 WIT s/d selesai bertempat di Ruangan Bag Ops Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut Kompol Junan Plitomo, S.Sos, M.H (Wakapolres Mimika), AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., (Kasat Reskrim Polres Mimika), bersama 7 (tujuh) Anggota PJU Polres Mimika. Serta adapun Keluarga Korban dan Keluarga Pelaku.

Kegiatan Mediasi dimulai dan dibuka langsung oleh Iptu Alex Soumilen (Kapolsek Mimika Timur) dengan inti penyampaian sebagai berikut “ Hari ini apa yang menjadi tuntutan keluarga korban tidak langsung dijawab hari ini oleh pihak pelaku apalagi soal uang paling butuh waktu sehingga keluarga korban harus dapat mengerti. Selain itu saya harap perwakilan yang datang bisa ambil keputusan dan bertanggung jawab untuk menyampaikan ke keluarga di kampung sehingga informasi tersebut tidak simpang siur, harapan saya dari Pertemuan/mediasi hari ini ada jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan tersebut”

Pertemuan/Mediasi dibuka dengan Doa. Sesudah Doa dilanjutkan dengan penjelasan dari Kasat Reskrim terkait penanganan kasus tersebut yang intinya bahwa “ Setelah kejadian kami langsung mengankan pelaku dan sementara pelaku sudah diamankan di Polres ini sebagai wujud proses hukum tetap berjalan dan kami pun hukum positif dan menerapkan pasal Penganiayaan berat dalam kasus tersebut dan proses hukum sementara berjalan apabila kedua belah pihak mau berbicara dan mediasi, kami dari kepolisian berusaha dan berupaya untuk permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik “. Adapun penyampaian dari keluarga korban Sdr. Edison Manikiuta yang intinya bahwa “ Apakah kejadian yang terjadi ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku terhadap korban Dan Pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian terhadap kasus tersebut “. Tanggapan Kasat Reskrim “ Perlu diketahui bahwa pelaku dalam kondisi miras dan melakukan perbuatannya untuk ancaman hukum 7 tahun penjara namun kembali lagi ke putusan hakkm ketika proses itu berjalan, mediasi bisa dilakukan di kantor polisi dan jaksa apabila tidak berhasil bisa dilakukan proses itu di kejaksaan ataupun pengadilan”.

Adapun penyampaian dari keluarga korban Sdr. Frengky Wanma “ Apakah proses hukum positif dan hukum adat bisa berjalan bersama “. Tanggapan Kasat Reskrim Polres Mimika “ Dalam hukum positif mediasi pun diatur KHUP namun dengan tindak pidana yang berbeda apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang, namun kita tetap menghormati hukum adat sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat kita antisipasi dampak ditengah masyarakat “. Ada juga penyampaian dari Ibu Agustinus Tiriyu (Ibu kandung Korban) intinya “Saya minta keluarga pelaku agar kejadian ini tidak terulang dan kepada pihak penegak hukum agar tegakkan hukum setegak-tegaknya supaya ada efek jerah kepada pelaku-pelaku kejahatan “. Tanggapan Kasat Reskrim “ untuk kasus ini apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang itu tidak semerta-merta bisa dihentikan dengan upaya adanya mediasi dan semua itu tidak mengugurkan proses hukum “.

Ada juga penyampaian dari Bapak Muh. Kilwarani (Kepala Kampung Pomako) intinya “ Saya sebagai kepala kampung harus berdiri di tengah karena keduanya adalah masyarakat saya dan saya mau permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cepat dan saya berharap untuk pihak keluarga pelaku agar kejadian ini tidak terulang kembali dan harus bertanggung jawab “. Adapula penyampaian dari Sdr. Edison Manikiuta (Keluarga Korban) intinya “ Mewakili keluarga korban sesuai kesepakatan tuntutan keluarga ada 2 (dua) yakni hukum positif dan hukum adat tetap berjalan dan nominal yang telah disepakati keluarga korban bernilai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”. Tanggapan Bapak Simon Dewan (Kepala suku Asmat/Perwakilan keluarga pelaku) intinya “Permintaan Keluarga korban sebesar Rp 300 juta mungkin bapak dan ibu bisa memberikan kami waktu untuk merembuk keluarga karena saya tidak bisa ambil keputusan “.

Setelah itu pada pukul 13.34 WIT mediasi sementara di break dikarenakan dari pihak keluarga pelaku melakukan rembuk guna menjawab tuntutan keluarga korban. Sesudah itu pada pukul 13.58 WIT mediasi dilanjutkan dan hasil dari rembuk dari keluarga pelaku tidak menyanggupi nominal Rp 300 juta yang menjadi tuntutan keluarga korban kemampuan dari keluarga pelaku hanya Rp 200 juta. Tanggapan dari Sdr. Edison Manikiuta (perwakilan keluarga korban) bahwa “ kami pihak keluarga korban menerima kesanggupan dari pihak pelaku sebesar Rp 200.000.000,- kami tahu bahwa semua yang disini orang yang tidak mampu namun menjaga dan merendahkan masyarakat di kampung saat ini sehingga kami meminta agar pihak pelaku hari ini bisa memberikan sedikit uang untuk bawa pulang ke keluarga di kampung dan kami butuh kepastian kira-kira berapa waktu/bulan untuk memenuhi tuntutan kami “. Tanggapan Bapak Simon Dewan (Perwakilan Pihak Pelaku) bahwa “ Untuk sekarang kami belum ada uang untuk diberikan kepada pihak keluarga korban, kami memohon maaf dan kami akan pulang berembuk guna dapat memenuhi permintaan keluarga korban dan sekarang saya belum bisa pastikan kapan kita menyerahkan uang tuntutan tersebut namun apabila sudah ada saya akan hubungi Kapolsek untuk memfasilitasi kembali pertemuan “.

Penyampaian Kapolsek Mimika Timur yang intinya “ kita sama-sama sepakat dulu karena kita ketahui bersama masyarakat di cenderawasih menunggu hasil pertemuan ini apabila tidak ada jawaban maka akan ada aksi-aksi yang dapat dilakukan sehingga kita harus antisipasi “. Penyampaian Sdr. Edison Manikiuta “ harapan saya keluar dari sini kita foto dan kirim ke Pak Fabianus (Bendahara TKBM Pomako) karena korban juga merupakan buruh TKBM di pelabuhan Pomako dan agar disampaikan ke beliau”. Penyampaian Kapolsek Mimika Timika bahwa “ Kita sepakat bahwa 1 Minggu uang DP, untuk ibadah 7 malam keluarga korban menunggu hasil rembuk dari keluarga pelaku”.

Dan yang terakhir penyampaian Wakapolres Mimika mewakili Kapolres dikarenakan bersamaan hari ini Kapolres ada kegiatan dan kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan “ harapan dari Bapak Kapolres dan kegiatan pertemuan adanya solusi atau jalan menemui titik temu saya sepakat penyampaian tadi dari Sdr. Edison Manikiuta bahwa kita bersama sama menjaga kamtibmas dan diharapkan juga tuntutan keluarga korban agar segera ditindaklanjuti oleh pihak pelaku. Saya juga menghimbau agar kita bersama-sama menjaga kamtibmas dan ketahui bersama bawa Kabupaten Mimika ada urutan ketiga Kabupaten yang harmonis “.

Continue Reading

Polres Mimika

Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mimika Gelar Sedekah Pagi, Wujud Kepedulian dan Pelayanan Kepada Masyarakat

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mimika melaksanakan kegiatan Sedekah Pagi, Melayani dengan Hati dan Kasih kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (13/08/2026)

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidum Polres Mimika Ipda Achmad, S.H., bersama Kasubnit 1 Aipda Yunar Faisal, Kasubnit 2 Aipda Rudi serta anggota Unit Tipidum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan personel dari kantor menuju sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika. Setibanya di wilayah SP 3, rombongan disambut dengan baik oleh masyarakat setempat.

Bantuan yang diberikan berupa beras, mi instan, gula, kopi, teh dan susu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembagian sedekah pagi kepada masyarakat di wilayah SP 2, SP 3 dan masyarakat Kwamki.

Kanit Tipidum Ipda Achmad, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, sekaligus sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun komunikasi yang harmonis antara kepolisian dengan warga.

Masyarakat yang menerima bantuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Mimika, Kasat Reskrim, Kanit Tipidum beserta jajaran yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berbagi dengan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, hubungan silaturahmi antara Polres Mimika dengan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Continue Reading

Polda Papua Tengah

Polres Mimika Raih Predikat Pelayanan Terbaik, Selangkah Menuju Polresta

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Polres Mimika meraih predikat pelayanan publik terbaik. Capaian tersebut menjadi salah satu modal penting dalam rencana peningkatan status kelembagaan dari Kepolisian Resor (Polres) menjadi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., mengatakan, berdasarkan kriteria dan standar penilaian yang ada, Polres Mimika telah memenuhi sejumlah persyaratan penting untuk mendukung peningkatan status tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres saat ditemui di Mako Brimob, Mile 32, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, kesiapan tersebut meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kecukupan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Secara kriteria dan standar penilaian, kami sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, baik dari sisi pelayanan, sarana prasarana maupun SDM,” kata Kapolres

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai waktu dan pelaksanaan peningkatan status kelembagaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan Mabes Polri.

Predikat pelayanan terbaik yang diraih, lanjutnya, juga tidak boleh hanya menjadi penghargaan administratif. Capaian itu harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Predikat ini jangan hanya berhenti sebagai penghargaan. Ini menjadi dorongan bagi seluruh anggota untuk terus memberikan pelayanan terbaik secara profesional dan konsisten,” ujarnya.

Menyesuaikan kompleksitas Mimika
Wacana perubahan status Polres Mimika menjadi Polresta Mimika dinilai strategis untuk menyesuaikan kapasitas organisasi kepolisian dengan perkembangan Kabupaten Mimika yang semakin kompleks.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nomenklatur, tetapi diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta kemampuan operasional kepolisian.
Mimika memiliki karakter wilayah yang cukup beragam. Selain kawasan perkotaan Timika, wilayah hukum Polres Mimika juga mencakup kawasan pertambangan, pelabuhan, pesisir, hingga distrik-distrik dengan kondisi geografis yang menantang.
Di sisi lain, pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi dan tingginya mobilitas masyarakat turut meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Mimika juga menghadapi beragam persoalan di lapangan, mulai dari aksi pemalangan, unjuk rasa, konflik antarkelompok, sengketa sosial hingga berbagai tindak kriminal.
Kondisi tersebut membutuhkan dukungan organisasi kepolisian yang semakin kuat dan mampu menyesuaikan diri dengan beban tugas serta karakteristik wilayah.

Jika peningkatan status terealisasi, penguatan kelembagaan diharapkan dapat berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Penanganan laporan, pengamanan kegiatan, penegakan hukum hingga respons terhadap gangguan keamanan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, efektif dan profesional.
Dengan capaian pelayanan publik terbaik yang telah diraih, Polres Mimika kini menempatkan penguatan kualitas pelayanan sebagai salah satu fondasi menuju transformasi kelembagaan menjadi Polresta Mimika.

Continue Reading

Polda Papua Tengah

Polsek Mimika Timur Fasilitasi Pertemuan Kekeluargaan, Penyerahan Uang Duka Tidak Hentikan Proses Hukum

Published

on

By

Polda Papua Tengah – Polres Mimika – Polsek Mimika Timur memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban berinisial E.W. meninggal dunia. Pertemuan berlangsung di Pondok Inspirasi Polsek Mimika Timur, Rabu (12/8/2026).

Kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya, khususnya terkait kesepakatan pemberian uang duka dari keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena, Kepala Distrik Mimika Timur Raymond Tanser, S.Sos., Kanit Reskrim IPDA Ferdy Kimbal, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.

Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memfasilitasi penyerahan uang duka berdasarkan kesepakatan kedua keluarga. Namun, kesepakatan secara kekeluargaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pertemuan hari ini adalah untuk penyerahan uang duka dari pihak keluarga pelaku sesuai kesepakatan dalam mediasi sebelumnya. Namun perlu diketahui bersama bahwa pemberian uang duka ini bukan sebagai upaya menghentikan atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kapolsek.

Perwakilan keluarga korban, Sem Wanma/Tiriyu, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima pemberian uang duka tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kedua keluarga yang sama-sama menggantungkan kehidupan dari pekerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bersama dengan terus mengingatkan generasi muda agar menjaga hubungan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan maupun menyakiti orang lain.

Hal senada disampaikan Agustina Tiriyu dari pihak keluarga korban. Ia berharap para orang tua dari masing-masing kelompok dapat mengingatkan anak-anak muda untuk saling menjaga dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sementara itu, Kepala Suku Asmat Timika Simon Dewar selaku perwakilan keluarga pelaku menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan uang duka tahap awal sebesar Rp50 juta. Untuk kekurangannya, keluarga pelaku meminta waktu karena dana akan dikumpulkan secara bertahap dari hasil pekerjaan bongkar muat.

Kepala Distrik Mimika Timur Raymond Tanser turut mengajak kedua belah pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan bersama-sama mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Mari kita bersama-sama saling mengingatkan anak-anak kita dan menjadi contoh yang baik. Uang duka yang diberikan juga diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku kemudian menyerahkan uang duka sebesar Rp50.000.000 kepada keluarga korban yang diterima langsung oleh ayah kandung korban, Donatus Waweyauta.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, total uang duka yang disepakati sebesar Rp200.000.000. Setelah pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta, sisa sebesar Rp150.000.000 akan dipenuhi secara bertahap oleh keluarga pelaku dengan menyesuaikan kemampuan dan pendapatan dari pekerjaan TKBM.

Polsek Mimika Timur berharap komunikasi dan pendekatan kekeluargaan yang telah terbangun dapat membantu menjaga hubungan antarkeluarga dan kelompok masyarakat serta mencegah munculnya persoalan lanjutan.

Kepolisian kembali menegaskan bahwa kesepakatan dan pemberian uang duka merupakan bagian dari penyelesaian persoalan sosial antara kedua keluarga dan tidak menghapus maupun menghentikan proses hukum terhadap perkara pidana yang sedang ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Trending