Polres Mimika

Wakapolres Mimika Memimpin Langsung Kegiatan Mediasi Kasus Penganiayaan Berat

Published

on

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Kegiatan Pertemuan/Mediasi antara pihak keluarga Pelaku dan Korban atas Kasus Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Korban berinisial EW meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16/07/2026 sekitar jam 23.00 WIT di Pelabuhan Pomako yang berujung aksi spontanitas Pemalangan jalan, yang di fasilitasi oleh Kapolsek Mimika Timur, Kapolsek Pomako dan Sat Reskrim Polres Mimika.

Kegiatan pertemuan dan mediasi ini berlangsung pada hari Sabtu, 18/07/2026 sekitar jam 13.00 WIT s/d selesai bertempat di Ruangan Bag Ops Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut Kompol Junan Plitomo, S.Sos, M.H (Wakapolres Mimika), AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K., (Kasat Reskrim Polres Mimika), bersama 7 (tujuh) Anggota PJU Polres Mimika. Serta adapun Keluarga Korban dan Keluarga Pelaku.

Kegiatan Mediasi dimulai dan dibuka langsung oleh Iptu Alex Soumilen (Kapolsek Mimika Timur) dengan inti penyampaian sebagai berikut “ Hari ini apa yang menjadi tuntutan keluarga korban tidak langsung dijawab hari ini oleh pihak pelaku apalagi soal uang paling butuh waktu sehingga keluarga korban harus dapat mengerti. Selain itu saya harap perwakilan yang datang bisa ambil keputusan dan bertanggung jawab untuk menyampaikan ke keluarga di kampung sehingga informasi tersebut tidak simpang siur, harapan saya dari Pertemuan/mediasi hari ini ada jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan tersebut”

Pertemuan/Mediasi dibuka dengan Doa. Sesudah Doa dilanjutkan dengan penjelasan dari Kasat Reskrim terkait penanganan kasus tersebut yang intinya bahwa “ Setelah kejadian kami langsung mengankan pelaku dan sementara pelaku sudah diamankan di Polres ini sebagai wujud proses hukum tetap berjalan dan kami pun hukum positif dan menerapkan pasal Penganiayaan berat dalam kasus tersebut dan proses hukum sementara berjalan apabila kedua belah pihak mau berbicara dan mediasi, kami dari kepolisian berusaha dan berupaya untuk permasalahan tersebut diselesaikan dengan baik “. Adapun penyampaian dari keluarga korban Sdr. Edison Manikiuta yang intinya bahwa “ Apakah kejadian yang terjadi ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku terhadap korban Dan Pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian terhadap kasus tersebut “. Tanggapan Kasat Reskrim “ Perlu diketahui bahwa pelaku dalam kondisi miras dan melakukan perbuatannya untuk ancaman hukum 7 tahun penjara namun kembali lagi ke putusan hakkm ketika proses itu berjalan, mediasi bisa dilakukan di kantor polisi dan jaksa apabila tidak berhasil bisa dilakukan proses itu di kejaksaan ataupun pengadilan”.

Adapun penyampaian dari keluarga korban Sdr. Frengky Wanma “ Apakah proses hukum positif dan hukum adat bisa berjalan bersama “. Tanggapan Kasat Reskrim Polres Mimika “ Dalam hukum positif mediasi pun diatur KHUP namun dengan tindak pidana yang berbeda apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang, namun kita tetap menghormati hukum adat sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat kita antisipasi dampak ditengah masyarakat “. Ada juga penyampaian dari Ibu Agustinus Tiriyu (Ibu kandung Korban) intinya “Saya minta keluarga pelaku agar kejadian ini tidak terulang dan kepada pihak penegak hukum agar tegakkan hukum setegak-tegaknya supaya ada efek jerah kepada pelaku-pelaku kejahatan “. Tanggapan Kasat Reskrim “ untuk kasus ini apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang itu tidak semerta-merta bisa dihentikan dengan upaya adanya mediasi dan semua itu tidak mengugurkan proses hukum “.

Ada juga penyampaian dari Bapak Muh. Kilwarani (Kepala Kampung Pomako) intinya “ Saya sebagai kepala kampung harus berdiri di tengah karena keduanya adalah masyarakat saya dan saya mau permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan cepat dan saya berharap untuk pihak keluarga pelaku agar kejadian ini tidak terulang kembali dan harus bertanggung jawab “. Adapula penyampaian dari Sdr. Edison Manikiuta (Keluarga Korban) intinya “ Mewakili keluarga korban sesuai kesepakatan tuntutan keluarga ada 2 (dua) yakni hukum positif dan hukum adat tetap berjalan dan nominal yang telah disepakati keluarga korban bernilai Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)”. Tanggapan Bapak Simon Dewan (Kepala suku Asmat/Perwakilan keluarga pelaku) intinya “Permintaan Keluarga korban sebesar Rp 300 juta mungkin bapak dan ibu bisa memberikan kami waktu untuk merembuk keluarga karena saya tidak bisa ambil keputusan “.

Setelah itu pada pukul 13.34 WIT mediasi sementara di break dikarenakan dari pihak keluarga pelaku melakukan rembuk guna menjawab tuntutan keluarga korban. Sesudah itu pada pukul 13.58 WIT mediasi dilanjutkan dan hasil dari rembuk dari keluarga pelaku tidak menyanggupi nominal Rp 300 juta yang menjadi tuntutan keluarga korban kemampuan dari keluarga pelaku hanya Rp 200 juta. Tanggapan dari Sdr. Edison Manikiuta (perwakilan keluarga korban) bahwa “ kami pihak keluarga korban menerima kesanggupan dari pihak pelaku sebesar Rp 200.000.000,- kami tahu bahwa semua yang disini orang yang tidak mampu namun menjaga dan merendahkan masyarakat di kampung saat ini sehingga kami meminta agar pihak pelaku hari ini bisa memberikan sedikit uang untuk bawa pulang ke keluarga di kampung dan kami butuh kepastian kira-kira berapa waktu/bulan untuk memenuhi tuntutan kami “. Tanggapan Bapak Simon Dewan (Perwakilan Pihak Pelaku) bahwa “ Untuk sekarang kami belum ada uang untuk diberikan kepada pihak keluarga korban, kami memohon maaf dan kami akan pulang berembuk guna dapat memenuhi permintaan keluarga korban dan sekarang saya belum bisa pastikan kapan kita menyerahkan uang tuntutan tersebut namun apabila sudah ada saya akan hubungi Kapolsek untuk memfasilitasi kembali pertemuan “.

Penyampaian Kapolsek Mimika Timur yang intinya “ kita sama-sama sepakat dulu karena kita ketahui bersama masyarakat di cenderawasih menunggu hasil pertemuan ini apabila tidak ada jawaban maka akan ada aksi-aksi yang dapat dilakukan sehingga kita harus antisipasi “. Penyampaian Sdr. Edison Manikiuta “ harapan saya keluar dari sini kita foto dan kirim ke Pak Fabianus (Bendahara TKBM Pomako) karena korban juga merupakan buruh TKBM di pelabuhan Pomako dan agar disampaikan ke beliau”. Penyampaian Kapolsek Mimika Timika bahwa “ Kita sepakat bahwa 1 Minggu uang DP, untuk ibadah 7 malam keluarga korban menunggu hasil rembuk dari keluarga pelaku”.

Dan yang terakhir penyampaian Wakapolres Mimika mewakili Kapolres dikarenakan bersamaan hari ini Kapolres ada kegiatan dan kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan “ harapan dari Bapak Kapolres dan kegiatan pertemuan adanya solusi atau jalan menemui titik temu saya sepakat penyampaian tadi dari Sdr. Edison Manikiuta bahwa kita bersama sama menjaga kamtibmas dan diharapkan juga tuntutan keluarga korban agar segera ditindaklanjuti oleh pihak pelaku. Saya juga menghimbau agar kita bersama-sama menjaga kamtibmas dan ketahui bersama bawa Kabupaten Mimika ada urutan ketiga Kabupaten yang harmonis “.

Trending

Exit mobile version