Polda Papua Tengah – Polres Mimika – Polsek Mimika Timur memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban berinisial E.W. meninggal dunia. Pertemuan berlangsung di Pondok Inspirasi Polsek Mimika Timur, Rabu (12/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya, khususnya terkait kesepakatan pemberian uang duka dari keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena, Kepala Distrik Mimika Timur Raymond Tanser, S.Sos., Kanit Reskrim IPDA Ferdy Kimbal, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Kapolsek Mimika Timur IPTU Alex Soumilena menegaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan memfasilitasi penyerahan uang duka berdasarkan kesepakatan kedua keluarga. Namun, kesepakatan secara kekeluargaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan ataupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertemuan hari ini adalah untuk penyerahan uang duka dari pihak keluarga pelaku sesuai kesepakatan dalam mediasi sebelumnya. Namun perlu diketahui bersama bahwa pemberian uang duka ini bukan sebagai upaya menghentikan atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kapolsek.
Perwakilan keluarga korban, Sem Wanma/Tiriyu, menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima pemberian uang duka tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kedua keluarga yang sama-sama menggantungkan kehidupan dari pekerjaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bersama dengan terus mengingatkan generasi muda agar menjaga hubungan baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan maupun menyakiti orang lain.
Hal senada disampaikan Agustina Tiriyu dari pihak keluarga korban. Ia berharap para orang tua dari masing-masing kelompok dapat mengingatkan anak-anak muda untuk saling menjaga dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sementara itu, Kepala Suku Asmat Timika Simon Dewar selaku perwakilan keluarga pelaku menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan uang duka tahap awal sebesar Rp50 juta. Untuk kekurangannya, keluarga pelaku meminta waktu karena dana akan dikumpulkan secara bertahap dari hasil pekerjaan bongkar muat.
Kepala Distrik Mimika Timur Raymond Tanser turut mengajak kedua belah pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan bersama-sama mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Mari kita bersama-sama saling mengingatkan anak-anak kita dan menjadi contoh yang baik. Uang duka yang diberikan juga diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga pelaku kemudian menyerahkan uang duka sebesar Rp50.000.000 kepada keluarga korban yang diterima langsung oleh ayah kandung korban, Donatus Waweyauta.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, total uang duka yang disepakati sebesar Rp200.000.000. Setelah pembayaran tahap pertama sebesar Rp50 juta, sisa sebesar Rp150.000.000 akan dipenuhi secara bertahap oleh keluarga pelaku dengan menyesuaikan kemampuan dan pendapatan dari pekerjaan TKBM.
Polsek Mimika Timur berharap komunikasi dan pendekatan kekeluargaan yang telah terbangun dapat membantu menjaga hubungan antarkeluarga dan kelompok masyarakat serta mencegah munculnya persoalan lanjutan.
Kepolisian kembali menegaskan bahwa kesepakatan dan pemberian uang duka merupakan bagian dari penyelesaian persoalan sosial antara kedua keluarga dan tidak menghapus maupun menghentikan proses hukum terhadap perkara pidana yang sedang ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.