Merauke – Gabungan aparat dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merauke, Ka Spkt, Pamapta, Polsek Merauke kota, Polsek Kpl langsung bergerak cepat merespons laporan dugaan pembakaran dua unit sepeda motor yang terjadi di Jalan Transito, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Setelah menerima laporan, Tim URC bersama piket fungsi melaksanakan apel kesiapan di Mako Polres Merauke sebelum menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.35 WIT, petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial G yang diduga terlibat dalam pembakaran dua unit sepeda motor. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang telah hangus terbakar sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kedua kendaraan milik korban yang terbakar diketahui milik inisial S serta inisial H, seorang warga yang berdomisili di Jalan Transito.
Kasat Reskrim Polres Merauke menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh motif maupun kronologi kejadian. Informasi awal yang diperoleh menyebutkan peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aksi pemalakan yang terjadi di lokasi, namun hal tersebut masih didalami melalui proses penyelidikan.
” Ia benar, Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan pihak lainnya.
Polres Merauke mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.