Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pantai Yobar, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob pada Rabu (15/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H. bersama anggota Tim Resmob, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada 12 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Luktya Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Pantai Yobar. Saat itu korban, A.A.S (31), Pr, sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya untuk berwisata di kawasan pantai.
“Tiba-tiba pelaku keluar dari kawasan hutan bakau dengan mengenakan penutup kepala, menarik korban hingga terjatuh dari sepeda motor, kemudian mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum membawa kabur tas milik korban yang berisi telepon genggam dan dompet,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Merauke.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kampung Yobar. Sebelum bergerak, personel menerima arahan dan briefing dari Kasat Reskrim. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo warna pelangi dan satu buah tas kecil warna cokelat merek Eiger yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini terduga pelaku inisial R.B.E (19) beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain berupa sebilah parang serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Merauke dan diproses sesuai ketentuan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.