Uncategorized

Bhabinkamtibmas Monitoring Musyawarah Adat Penyelesaian Sengketa Tanah Bunip di Kampung Wanam

Published

on

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Bhabinkamtibmas Kampung Wogekel, Briptu Oktovianus Way, menghadiri dan memonitoring rapat lanjutan musyawarah adat penyelesaian sengketa tanah Bunip antara Liborius Kodai Moiwend dan Falentinus Gema Moiwend, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.09 hingga 12.30 WIT tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan Ketua Adat Woyu Maklew Nomor: 430/02/LAK/2026. Musyawarah ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak terkait riwayat keluarga, bukti-bukti, serta hak kepemilikan dan penguasaan tanah Bunip yang menjadi objek sengketa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Distrik Ilwayab Christine Angeline Rumlus, Danramil Kimaam 1707-04 Kapten Inf. Abdullah Latuponu, Dantim BAIS Lettu Inf. Agung, Danpos Mandala Letda Inf. Basirun, Katim Bin Posda Wanam Rinaldy Bintang, personel Pospol Ilwayab, Babinsa Kimaam dan Wanam, Ketua Adat Woyu Maklew Yohanis Agabi Mahuze, Wakil Ketua Adat Marianus Magaepe Moiwend, Kepala Kampung Wanam Cosmas Dawi Kaize, Kepala Kampung Wogekel Agustinus Yamabo, polisi adat, serta perwakilan masyarakat adat Kampung Wanam dan Wogekel.

Rangkaian kegiatan diawali dengan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Adat Woyu Maklew Yohanis Agabi Mahuze sekaligus pembukaan forum diskusi adat. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kembali silsilah keluarga, riwayat tanah, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Selanjutnya, Kepala Kampung Wanam Cosmas Dawi Kaize mewakili peserta untuk mendengarkan rekaman keterangan dari Seli Moiwend selaku pihak yang disebut sebagai anggota keluarga tertua dari marga terkait. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat masing-masing.

Setelah melalui proses diskusi hingga pukul 12.05 WIT, musyawarah belum menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua belah pihak masih mempertahankan pendapat masing-masing terkait hak kepemilikan, batas tanah, dan penguasaan tanah yang disengketakan.

Belum tercapainya kesepakatan diduga dipengaruhi oleh keterbatasan saksi yang mengetahui secara langsung riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, serta belum lengkapnya keterlibatan pihak-pihak dari marga terkait yang memahami asal-usul, batas wilayah, dan hak adat atas tanah tersebut.

Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan pertemuan adat ketiga yang direncanakan pada Maret 2027. Pertemuan berikutnya akan mendengarkan kesaksian Seli Moiwend dan dilanjutkan dengan rencana pelaksanaan upacara adat makan tanah antara kedua belah pihak.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memonitoring jalannya musyawarah adat, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mendukung terciptanya suasana yang aman selama proses penyelesaian permasalahan berlangsung.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.30 WIT dalam keadaan aman dan kondusif. Diharapkan melalui pertemuan lanjutan, sengketa tanah Bunip dapat menemukan titik terang dengan mengedepankan musyawarah adat, keterangan para saksi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Polri hadir untuk menjaga keamanan dan mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat secara damai demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Trending

Exit mobile version