Tolikara (Karubaga), Papua Pegunungan – Sebagai wujud komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalisme penegakan hukum yang Presisi, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Papua melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang “Praperadilan dalam Pelaksanaan Kewenangan Penyidik Polri Berdasarkan KUHAP Baru” kepada personel Polres Tolikara. Kegiatan berlangsung di Aula Polres Tolikara, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Kamis (16/7/2026).
Penyuluhan yang dimulai pukul 09.30 WIT hingga 11.30 WIT tersebut dipimpin oleh Kaur Urluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Papua AKP Daniel Tiala, S.H., didampingi AIPTU Arif Priyo Sunandar, S.H. Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Tolikara AKP Budiharjo Kadir, para Pejabat Utama, Kapolsek Karubaga, para Kasat, perwira, fungsi penyidik, serta sekitar 30 personel Polres Tolikara.
Dalam sambutannya, Wakapolres Tolikara AKP Budiharjo Kadir menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Papua atas pelaksanaan penyuluhan hukum di Polres Tolikara. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan momentum penting untuk meningkatkan kapasitas personel dalam memahami perubahan regulasi hukum acara pidana. Ia berharap seluruh peserta mengikuti materi dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas penyelidikan maupun penyidikan di wilayah hukum Polres Tolikara secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Perubahan regulasi harus kita sikapi dengan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Saya berharap seluruh personel Polres Tolikara benar-benar memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan pemahaman yang baik terhadap KUHAP Baru, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur, profesional, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Inilah wujud komitmen Polri Presisi dalam menghadirkan penegakan hukum yang semakin dipercaya masyarakat,” ujar AKP Budiharjo Kadir.
Mengawali penyampaian materi, AKP Daniel Tiala S.H., mengungkapkan rasa syukur sekaligus kebanggaannya dapat melaksanakan penyuluhan hukum di Kabupaten Tolikara untuk pertama kalinya. Ia menegaskan bahwa kehadiran Tim Bidkum bukan untuk menggurui, melainkan sebagai wadah untuk belajar bersama dalam memahami ketentuan KUHAP Baru yang akan menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polri.
“Aturan ini merupakan hal yang baru bagi kita semua. Karena itu, tidak ada yang merasa paling tahu. Kita harus terus belajar agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai SOP, memenuhi aspek hukum, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Saya yakin rekan-rekan penyidik di Polres Tolikara memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum,” ujar AKP Daniel Tiala S.H.
Dalam pemaparannya, Tim Bidkum Polda Papua menjelaskan berbagai substansi penting dalam KUHAP Baru, mulai dari prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kewenangan penyidik, koordinasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum, mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam kelengkapan berkas perkara, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana terpadu, hingga mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Selain itu, peserta juga dibekali materi mengenai konsep plea bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan KUHAP Baru, serta peran strategis penyidik dalam membangun sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendalami berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan penyidikan di lapangan, sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.
Kegiatan ditutup pada pukul 11.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh personel Polres Tolikara semakin memahami implementasi KUHAP Baru sehingga mampu menjalankan fungsi penyidikan secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan semangat Polri Presisi.
Penulis : Adiyat