Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Bidkum Polda Papua Tengah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum bagi personel Polres Mimika bertempat di Ruang Vicon Kantor Polres Mimika, Senin, 25/5/26, pukul 09.00 Wit.
Kegiatan ini dibawakan materi langsung oleh Kabidkum Polda Papua Tengah Kompol Dr. Subekti Wibowo, S.H., M.Si., serta didampingi Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H., serta Kasikum Polres Mimika, AKP Vanny Silvia Sofian, S.H bersama 22 personel perwakilan dari berbagai satuan fungsi dan polsek jajaran. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/179/V/HUK.11.1/2026 sebagai bagian dari program kerja tahun anggaran 2026 guna memberikan kepastian hukum yang tetap bagi anggota dalam kedinasan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendalaman materi intensif mengenai tiga regulasi utama. Materi pertama berfokus pada peran Polri dalam UU No. 20 Tahun 2025/KUHAP untuk meminimalisir kesalahan prosedural dalam penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, tim memberikan pembekalan terkait Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian agar tindakan di lapangan selalu terukur dan menjunjung tinggi HAM, serta Perpol No. 7 Tahun 2022 mengenai tata cara pengajuan banding pasca-putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
”Kegiatan sosialisasi hukum di Polres Mimika ini merupakan langkah strategis sekaligus komitmen nyata Bidkum Polda Papua Tengah untuk membekali personel di garis depan dengan payung hukum yang kuat. Di tengah dinamika peradilan pidana saat ini terutama dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 yang baru negara menuntut institusi Polri untuk bergerak lebih adaptif, profesional, dan mutlak menghindari kesalahan prosedural.” Ucap Kompol Dr. Subekti.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesamaan persepsi antara unsur pimpinan operasional dan bintara pelaksana, sekaligus menekan angka pelanggaran akibat penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force). Secara keseluruhan, jalannya sosialisasi ini dinilai sangat krusial sebagai bentuk penguatan legalitas serta perlindungan hukum bagi seluruh personel Polres Mimika dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat sehari-hari.