Polres Mimika

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Mimika Gelar Patroli KRYD, Bubarkan Tawuran dan Amankan Pemuda Bersenjata Tajam

Published

on

Polda Papua Tengah – Polres Mimika. Guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polres Mimika menggelar Patroli Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (19/9/26).

Patroli berskala besar ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol J Limbong, S.H., bersama jajaran perwira dan personel gabungan dari berbagai satuan.

​Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi pada pukul 21.09 WIT di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cendrawasih. Dalam apel tersebut, Kasiwas Polres Mimika AKP Dorteus Jemalut, S.H., mengimbau seluruh personel untuk bersikap profesional dan humanis dalam menyisir titik-titik rawan tindak pidana, sajam, serta peredaran narkotika.

“Sasaran utama kegiatan KRYD ini adalah meminimalkan potensi kejahatan jalanan, pemeriksaan senjata tajam, serta peredaran narkotika. Kami meminta seluruh personel di lapangan untuk tetap tegas sesuai SOP, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis demi keselamatan masyarakat.” Ucap AKP Dorteus.

​Tak lama setelah bergerak, sekitar pukul 21.45 WIT, tim patroli gabungan merespons cepat laporan aksi tawuran yang pecah di Jalan WR Supratman. Di lokasi tersebut, petugas berhasil meredam dan mengamankan lima orang pemuda yang terlibat tawuran, yaitu TJT (19), JCS (21), HW (20), serta dua remaja di bawah umur berinisial SB (16) dan AM (16).

“Sangat disayangkan di antara pemuda yang diamankan masih terdapat anak di bawah umur. Kami mengimbau dengan sangat kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan jam malam anak-anaknya. Polres Mimika akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin di lokasi-lokasi rawan agar situasi Kamtibmas di Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif.” Ucap Kompol J. Limbong, SH.

​Penyisiran dilanjutkan hingga pukul 23.38 WIT di sepanjang Jalan WR Supratman. Petugas mendapati kelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Dari penertiban ini, polisi mengamankan dua pria berinisial LSR (31) dan BO (21) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

​Selain menindak para pelaku, petugas turut menyita empat unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti, antara lain, 1 unit Yamaha Vixion warna merah (tanpa TNKB),1 unit Honda Beat Street warna hitam (tanpa TNKB),1 unit Honda Beat warna hitam (tanpa TNKB),1 unit Honda Revo (TNKB: PA 6101 MZ).

​Seluruh pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Polsek Mimika Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Trending

Exit mobile version