Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Kurik melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) lokal jenis sopi serta berbagai barang kedaluwarsa hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kurik.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman Mako Polsek Kurik.
Pemusnahan turut disaksikan oleh unsur pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh agama, pemilik kios, serta personel Polsek Kurik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kurik Ipda Widi Mulyono, S.Sos, Kepala Distrik Kurik Maria Belekubun, S.STP, Kepala Kampung Wonorejo Wasis Joko Suyadi, SE, Kepala Kampung Kurik Anca, Kanit Reskrim Polsek Kurik Ipda Sugiyanto, S.Kom, Kanit Sabhara Polsek Kurik Ipda Budoyo, S.Sos, Tokoh Agama Islam Ustadz Toharun, para pemilik kios, serta anggota Polsek Kurik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa miras lokal jenis sopi sebanyak 124 botol kemasan air mineral ukuran 600 ml, lima jerigen berisi sopi ukuran 5 liter, satu jerigen berisi sopi ukuran 20 liter, serta berbagai jenis barang yang telah kedaluwarsa (expired).
Rangkaian kegiatan diawali dengan penerimaan tamu undangan di Aula Polsek Kurik.
Selanjutnya pada pukul 09.20 WIT dilaksanakan doa yang dipimpin oleh Ustadz Toharun.
Pada pukul 09.30 WIT, Kapolsek Kurik Ipda Widi Mulyono, S.Sos., menyampaikan sambutan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Kapolsek juga menyampaikan permohonan dukungan kepada pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Kurik.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan pemusnahan barang bukti miras lokal jenis sopi. Selanjutnya pada pukul 10.00 WIT dilakukan pemusnahan berbagai barang kedaluwarsa yang telah diamankan dalam kegiatan KRYD.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kurik menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras lokal serta barang-barang yang tidak layak untuk diedarkan di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.