Polda Papua -Polres Biak Numfor, Aksi pencurian kabel milik Bandara Frans Kaisiepo Biak berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Biak Numfor. Dua terduga pelaku dibekuk Tim Opsnal Karang “Tim Mambri” di dalam area bandara.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor menjelaskan, kasus ini dilaporkan korban atas nama Clinton Yan Lasamau (Staf Airnaf Bandara) berdasarkan LP/B/507/IX/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tanggal 06 September 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 06 September 2026 sekira Pukul 01.00 WIT bertempat di Area Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak, Jl. Raya Ambroben Distrik Biak Kota. Pelaku mengambil 1 (satu) buah Kabel TM 6KV Tipe N2XSEFBY 3X50 Penyuplai Kantor Airnaf dan Tower Pemantau dengan total kerugian Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Mambri Sat Reskrim Polres Biak Numfor di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Bripka Daniel Frans Ayer melakukan penyelidikan dan pengembangan intensif di lapangan.
Hasilnya, pada Rabu, 16 September 2026 sekira Pukul 20.30 WIT, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di dalam area Bandara Frans Kaisiepo Biak.
Kedua pelaku yang diamankan yakni:
1. AMR (23), TTL Biak 13-03-2003, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl. Raya Bosnik Kampung Karyendi Distrik Biak Kota.
2. BAU (24), TTL Biak 28-01-2002, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, alamat Jl. Raya Bosnik Kampung Taman Anggrek Distrik Biak Kota.
Dari hasil interogasi, barang bukti kabel seberat 9 Kg tersebut telah dikuliti dan dijual ke tempat penampungan besi tua.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Biak Numfor guna melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik).
Kapolres Biak Numfor melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya menjaga objek vital.
“Bandara adalah objek vital nasional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu operasional penerbangan dan pelayanan publik. Kedua pelaku akan kami proses tegas sesuai hukum,” tegas Kasat Reskrim