Polres Biak

Dua Kasus Penganiayaan Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Biak Numfor Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan (Tahap II)

Published

on

Polda Papua – Polres Biak Numfor, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk dua kasus tindak pidana penganiayaan sekaligus ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada Senin 21 September 2026 kemarin.

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Daniel Rumpaidus, S.H., M.H, atas perintah Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K.

Perkara Pertama:
Satreskrim menyerahkan tersangka berinisial A.R (22 tahun) warga Biak Kota. Tersangka disangkakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 431 / VIII / 2026, tanggal 01 Agustus 2026.

Kejadian perkara pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 22.50 WIT di depan SMK YPK 2 Biak, Jl. Samratulangi, Kelurahan Burokub, Distrik Biak Kota. Bermula saat korban Sdr. R.J.S dan rekannya melintas dan singgah di depan SMK YPK 2 Biak, kemudian terjadi adu mulut dengan para pelaku. Tersangka A.R bersama rekannya N.C.K (DPO) melakukan pemukulan secara berturut-turut terhadap korban. Berkas perkara tersangka A.R telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 03 September 2026.

Perkara Kedua:
Satreskrim kembali menyerahkan tersangka berinisial M.M (23 tahun) warga Distrik Biak Timur, terkait tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 413 / VII / 2026, tanggal 25 Juli 2026.

Kejadian pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIT di Pasar Ikan Bosnik, Kampung Adorbari, Distrik Biak Timur. Tersangka emosi setelah mendapat informasi adik sepupunya dipukul oleh sekelompok orang di pasar. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang di meja pemotongan ikan dan menebas korban Sdr. D.R (48 tahun) pada bahu kanan dan Sdr. L.R (32 tahun) pada kepala sebelah kiri, lalu melarikan diri. Barang bukti berupa 1 bilah parang gagang coklat panjang 51 cm turut diserahkan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 pada tanggal 04 September 2026.

Kedua tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Juang Viansa Putra Rihi, S.H. di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Daniel Rumpaidus, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan Kejaksaan dan Pengadilan.

“Komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan percayakan proses hukum kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan dilaksanakan oleh personel Satreskrim Polres Biak Numfor: AIPTU Yulius Lewah, S.H., Brigpol Yohanes T. Ompusunggu, S.H., Brigpol Alexander H. Huwae, dan 5 personel lainnya.

Trending

Exit mobile version