Connect with us

Polres Keerom

Gerak Cepat, Pelaku Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur diamankan Polres Keerom

Published

on

Keerom – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Keerom bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Komplek Perusahaan Trisakti, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.

Peristiwa tersebut terungkap pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dengan Nomor: LP/B/99/V/2026/Polres Keerom/Polda Papua. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JN (20) di area Barak Camp Somel, Perusahaan Trisakti, Selasa (05/05/2026).

Kapolsek Skanto bersama personel kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Perbuatan tersebut diakui terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2026.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya relasi kedekatan antara pelaku dan korban yang sebelumnya menjalin hubungan pacaran. Namun demikian, keterangan antara pelaku dan korban terdapat perbedaan, di mana korban mengaku tindakan tersebut dilakukan dengan unsur paksaan, sementara pelaku berdalih adanya dasar suka sama suka. Meski begitu, secara hukum korban masih di bawah umur sehingga tetap masuk dalam kategori tindak pidana serius.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Keerom guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kepolisian. “Korban adalah anak yang masih sangat rentan, sehingga kami memastikan pendampingan dan perlindungan maksimal diberikan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan. “Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari,” tutup Kasat Reskrim.

Continue Reading

Polda Papua

Polres Keerom Kembalikan Barang Bukti Curanmor kepada Pemiliknya

Published

on

By

Keerom – Kepolisian Resor Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dengan menyerahkan satu unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik sahnya.

Penyerahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Sabtu (06/06/2026) bertempat di Lobi Mako Polres Keerom. Sepeda motor yang diserahkan berupa 1 (satu) unit Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi PA 5835 QA, Nomor Rangka MH1JM8214PK941313 dan Nomor Mesin JM82E-1940821.

Kendaraan tersebut diserahkan kepada pemiliknya, Komari (66), seorang petani yang berdomisili di Arso XIV, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom. Penyerahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan kendaraan, sehingga dipastikan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah yang bersangkutan.

Diketahui, sepeda motor tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor yang ditangani jajaran Polres Keerom berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/III/2025/Polsek Skanto/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 31 Agustus 2025. Berkat kerja keras Timsus dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom, kendaraan yang sebelumnya hilang berhasil diamankan dan selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Setelah melalui proses penyidikan dan verifikasi kepemilikan, kendaraan ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus serta pengembalian kendaraan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Sat Reskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Keerom.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan kendaraan yang dimiliki. Apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui adanya dugaan kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa Polres Keerom akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional serta meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan guna menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

Selama kegiatan penyerahan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Polres Keerom yang telah berhasil menemukan dan mengembalikan kendaraan miliknya.

Continue Reading

Polda Papua

Tak Berkutik, Pelaku Curat Toko Emas Cahaya Arso II Diamankan Polisi

Published

on

By

Keerom – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Nomor STR/348/V/OPS.1.3/2026 tanggal 31 Mei 2026, Subsatgas Gakkum Polres Keerom berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Toko Emas Cahaya Arso II, Kabupaten Keerom.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/III/2025/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA tanggal 19 Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/196.a/III/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/196.b/III/2025/Reskrim. Berbekal laporan dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim Subsatgas Gakkum Polres Keerom berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang menjadi target operasi.

Pada Minggu (31/05/2026), tim melakukan analisa dan evaluasi (anev) terhadap kasus tersebut serta mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian, petugas memperoleh ciri-ciri pelaku dan selanjutnya melakukan profiling guna mengetahui identitas serta keberadaannya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ISS (21), warga Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Setelah melakukan pendalaman informasi, pada Rabu (03/06/2026) tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu kios di Kampung Yuwanain, Arso II. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolres Keerom, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Cahaya Arso II dengan cara masuk melalui loteng belakang bangunan pada malam hari, Pelaku menggunakan tangga untuk masuk ke dalam toko, kemudian mengambil uang tunai yang berada di laci kasir sebelum keluar kembali melalui jalur yang sama.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp.5.000.000 dan tidak mengambil perhiasan emas yang berada di dalam toko. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli pakaian dan membiayai keberangkatannya menuju tempat kerja di wilayah Senggi.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Keerom dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta bagian dari komitmen pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026.

“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional terhadap para pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana C3 yang menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Cartenz 2026. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman di wilayah hukum Polres Keerom,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan penyelidikan dan penangkapan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan kondusif.

Continue Reading

Polda Papua

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Arso Kota Kab. Keerom

Published

on

By

Keerom – Tim Khusus (Timsus) dan Opsnal Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Arso Kota, Kabupaten Keerom.

Pelaku yang diketahui berinisial HN (27) diamankan oleh petugas pada Selasa (02/06/2026) malam setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif yang dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polres Keerom.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Arso/Polres Keerom/Polda Papua tertanggal 26 Mei 2026 terkait kasus penganiayaan yang dialami korban bernama Justang Sagazi (52), warga Distrik Arso, Kabupaten Keerom.

Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengetahui keberadaan pelaku. Pada Senin (01/06/2026), tim telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, namun belum berhasil menemukan target.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga pada Selasa (02/06/2026), tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kampung Yuwanain. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut berawal ketika pelaku bersama beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras sambil melakukan pemalangan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Arso Kota. Saat itu terjadi keributan di antara mereka sehingga korban yang merupakan Ketua RT setempat datang untuk menegur.

Namun teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu bulat sebesar gagang sapu. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menuju Kampung Kwimi dan bersembunyi hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Keerom guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku juga merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus narkotika.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Keerom dalam memberikan rasa aman dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga mengapresiasi kerja keras personel Sat Reskrim yang terus melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, terlebih tindakan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan maupun dalam pengaruh minuman keras. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending