SENTANI – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jayapura membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RK (23), yang masuk dalam target operasi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diamankan di wilayah Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 17.23 WIT, tepatnya di depan rumah kontrakan terduga pelaku yang berlokasi di BTN Citra Buana 4, Jalan Kehiran, Distrik Sentani. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 2026 sekaligus upaya kepolisian menekan angka kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu target operasi yang diketahui sedang berada di rumah kontrakannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target. Setelah dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan pengamanan terhadap RK tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RK mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 05.05 WIT di Jalan Alternatif Pembuangan Sampah Belakang AURI, Sentani, dengan korban seorang perempuan berinisial Y (53).
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama seorang saksi hendak pergi ke kebun menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, keduanya didatangi oleh dua orang terduga pelaku yang kemudian menarik tas milik korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor.
Saksi yang saat itu bersama korban sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, karena harus melindungi korban agar tidak menjadi sasaran kekerasan lebih lanjut, saksi memilih mengutamakan keselamatan korban. Dalam kejadian tersebut, para terduga pelaku berhasil mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 milik korban sebelum melarikan diri.
Dalam keterangannya, RK menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial B. Setelah melakukan aksinya, keduanya diduga meninggalkan lokasi menuju kawasan Doyo Lama dan selanjutnya ke BTN Purwodadi.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jayapura masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan rekan terduga pelaku, menelusuri barang bukti hasil kejahatan, serta mengamankan kendaraan dan pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Polres Jayapura menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum melalui Operasi Sikat 2026, khususnya terhadap pelaku kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika berkendara pada waktu pagi maupun di lokasi yang relatif sepi. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.