Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/09/2026).
“Silakan hubungi Call Center 110 Polisi dan laporkan jika melihat di lingkungan tempat tinggal masyarakat terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami siap menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ajak AKBP Arjuna Wijaya.
Kapolres menegaskan bahwa dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.
“Dampaknya merusak kesehatan fisik, mengganggu kesehatan mental generasi muda, dan merusak kehidupan sosial penggunanya. Bahkan ketergantungan menimbulkan efek adiksi atau candu yang sangat sulit dihentikan tanpa bantuan medis,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menegaskan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Biak Numfor untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran Narkotika, khususnya melalui jalur laut.
“Pada tanggal 6 dan 7 September 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Biak Numfor berhasil menangkap dua pelaku pengedar Ganja berinisial GKY dan RU dengan barang bukti daun ganja kurang lebih 1 Kilogram. Pelakunya kami tindak tegas sesuai aturan hukum Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKBP Arjuna.
Kapolres berharap dengan adanya peran aktif masyarakat, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Biak Numfor dapat diminimalisir demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan rilis tersebut Kasat Reserse Narkoba IPTU Ruslan Umagapi, S.H dan Kasi Humas Polres Biak IPTU Joko Susilo, S.E.