Connect with us

Polres Biak

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Penyalahgunaan Narkotika

Published

on

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya.

Imbauan tersebut disampaikan Kapolres saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/09/2026).

“Silakan hubungi Call Center 110 Polisi dan laporkan jika melihat di lingkungan tempat tinggal masyarakat terjadi dugaan penyalahgunaan narkotika. Kami siap menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ajak AKBP Arjuna Wijaya.

Kapolres menegaskan bahwa dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.

“Dampaknya merusak kesehatan fisik, mengganggu kesehatan mental generasi muda, dan merusak kehidupan sosial penggunanya. Bahkan ketergantungan menimbulkan efek adiksi atau candu yang sangat sulit dihentikan tanpa bantuan medis,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menegaskan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Biak Numfor untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi peredaran Narkotika, khususnya melalui jalur laut.

“Pada tanggal 6 dan 7 September 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Biak Numfor berhasil menangkap dua pelaku pengedar Ganja berinisial GKY dan RU dengan barang bukti daun ganja kurang lebih 1 Kilogram. Pelakunya kami tindak tegas sesuai aturan hukum Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas AKBP Arjuna.

Kapolres berharap dengan adanya peran aktif masyarakat, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Biak Numfor dapat diminimalisir demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan rilis tersebut Kasat Reserse Narkoba IPTU Ruslan Umagapi, S.H dan Kasi Humas Polres Biak IPTU Joko Susilo, S.E.

Continue Reading

Polres Biak

Bhayangkari Cabang Biak Numfor Gelar Bhayangkari Peduli Kunjungi Anggota dan Keluarga Polri yang Sakit

Published

on

By

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke-74 Tahun 2026, Pengurus Cabang Bhayangkari Biak Numfor Daerah Papua melaksanakan kegiatan Bhayangkari Peduli berupa Kunjungan Kasih dan Pemberian Tali Asih.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang Biak Numfor Ny. Novita Arjuna Wijaya didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Biak Numfor Ny. Min Mika Rumbrapuk, Ketua Seksi Sosial Ny. Sundari Kartiko beserta anggota Pengurus Cabang Bhayangkari Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor selaku Pembina Bhayangkari Cabang Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K turut mendampingi kegiatan tersebut.

Sasaran kunjungan kali ini adalah AKP Bagus Irianto, Personil Polres Biak Numfor yang saat ini sedang sakit dan menjalani rawat jalan.

Ketua Bhayangkari Cabang Biak Numfor menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian, kasih, dan dukungan Bhayangkari kepada keluarga besar Polri.

“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami Bhayangkari untuk senantiasa hadir dan saling menguatkan kepada keluarga besar Polri. Semoga Bapak AKP Bagus Irianto segera diberikan kesembuhan, kesehatan, serta kekuatan sehingga dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala,” ungkap Ny. Novita Arjuna Wijaya.

Kegiatan Bhayangkari Peduli ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan.

Continue Reading

Polres Biak

Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya Release Penangkapan 2 Pengedar Ganja 1 Kg

Published

on

By

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K bersama Kasat Reserse Narkoba IPTU Ruslan Umagapi, S.H dan Kasi Humas IPTU Joko Susilo, S.E menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/9/2026).

Dalam rilis tersebut, Kapolres AKBP Arjuna Wijaya menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Biak Numfor berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja dengan inisial RU (30) dan GKY (23).

“Penangkapan dilakukan di area Dermaga Pelabuhan Laut Biak pada tanggal 6 dan 7 September 2026. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa Ganja dengan berat total sekitar 1 Kg,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Kapolres, barang bukti Ganja seberat 1 Kg tersebut rencananya akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Biak.

Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Biak Numfor sejak tanggal 6 dan 8 September 2026.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar,” jelas AKBP Arjuna.

Kapolres AKBP Arjuna Wijaya juga menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Biak Numfor akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap jalur masuk peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi laut.

“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba sangat merusak kesehatan generasi muda, mental anak, dan juga perekonomian keluarga,” tegasnya.

Sebagai data tambahan, sepanjang tahun 2026 Polres Biak Numfor telah berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.

Continue Reading

Polres Biak

Bhabinkamtibmas Polsek Biak Utara Dampingi Penyelesaian Masalah Adat Dua Keluarga di Yobdi

Published

on

By

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Bhabinkamtibmas Polsek Biak Utara Aipda Ruben Gamara melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah adat secara kekeluargaan di Polsek Biak Utara, Distrik Biak Utara, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan adat tersebut mempertemukan dua pihak dari Keluarga MARAN dan Keluarga WURNARES yang keduanya berasal dari Kampung Yobdi, Distrik Biak Utara. Proses penyelesaian adat dipimpin oleh Majelis Hakim/Mananwir Adat Bapak Yopi Smas.

Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak.

“Dengan adanya pertemuan adat penyelesaian secara kekeluargaan antara Marga MARAN dan Marga WURNARES, saya berharap pertemuan ini berjalan dengan baik. Kedua belah pihak sudah dewasa, kedua keluarga harus bijaksana dalam mengambil keputusan. Kita tetap harus menjaga hubungan kekeluargaan yang sudah terjalin erat,” ujar Aipda Ruben Gamara.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.

“Masalah seberat apapun kalau kita selesaikan dengan hati dan kepala dingin, pasti ada jalan keluarnya. Tapi sebaliknya, masalah sekecil apapun kalau diselesaikan dengan emosi dan kepala panas, justru bisa menjadi besar dan sulit diselesaikan,” jelasnya.

Aipda Ruben Gamara juga mengimbau masyarakat agar mempercayakan penyelesaian permasalahan kepada pihak Kepolisian.

“Seberat dan sesulit apapun permasalahan, percayakan kepada pihak Kepolisian. Kami siap menjadi konsultan dan penengah dalam pemecahan masalah,” tegasnya.

Kegiatan pendampingan berlangsung aman dan lancar. Selama kegiatan situasi di wilayah hukum Polsek Biak Utara terpantau kondusif.

Continue Reading

Trending