Merauke — Tim gabungan TNI AL berhasil mengungkap peredaran rokok non cukai di wilayah Pelabuhan Yos Soedarso. Barang bukti sebanyak 94 dus atau 75.520 bungkus diamankan dalam operasi penindakan Selasa 28 Juli 2026.
Rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp1.359.360.000 dengan asumsi harga Rp18.000 per bungkus. Barang itu ditujukan kepada penerima berinisial DAPR, 26 tahun, beralamat di Kompleks KNS I Jalan Seringgu Merauke.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi intelijen dan pengawasan ketat di jalur distribusi pelabuhan. Kehadiran aparat keamanan di titik masuk barang menjadi kunci untuk mencegah masuknya produk ilegal yang merugikan negara.
Kamis, 30 Juli 2026, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M. mengikuti press conference di Mako Kodaeral XI Merauke. Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwa Polres Merauke akan terus mendukung upaya penindakan barang ilegal bersama instansi terkait.
AKBP Leonardo Yoga menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha resmi dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu penindakan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Merauke mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi barang ilegal. Komitmen Polri adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan iklim usaha yang sehat di wilayah Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan.