Polsek Yendidori mengawal proses penyelesaian sengketa Hak Ulayat / Tanah Adat Kantor Distrik Yendidori (Wawos Saprop), yang digelar di Ruang Rapat Kantor Distrik Yendidori, Kamis (24/09/2026) siang.
Kegiatan mediasi adat tersebut dipimpin oleh Pemerintah Bar Mani Bidang Peradilan Adat Mananwir, Marthinus Swabra, S.H., dan dihadiri langsung oleh Kapolsek Yendidori IPTU Lababa bersama Kanit Binmas AIPTU Ilham Kasan, BRIPTU Gery Rumbiak, Perwakilan Distrik Yendidori Petrus Olla, Pemohon Yan Ayer, Termohon Adolof Ayer, Mananwir Bar Mani, Mananwir Er Ayer, Kepala Kampung Impendi Yance Korwa, Kepala Kampung Suneri Yakobus Asyerem serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan doa bersama, dan masuk pada inti penyelesaian masalah hak ulayat yang dipimpin oleh Marthinus Swabra, S.H.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengecekan langsung titik patok batas tanah Kantor Distrik Yendidori oleh Dewan Adat Bar Mani yang disaksikan oleh Kapolsek Yendidori, tokoh adat, kepala kampung dan warga.
Kapolsek Yendidori IPTU Lababa mengatakan kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui jalur adat.
“Polri hadir untuk memastikan proses mediasi berjalan aman dan damai. Penyelesaian melalui hukum adat adalah cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan mencegah konflik berkepanjangan antar warga,” ungkap IPTU Lababa.
Kegiatan penyelesaian sengketa hak ulayat tersebut berakhir dengan aman, tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas di wilayah Distrik Yendidori terpantau aman dan kondusif.