Polda Papua Tengah – Polres Mimika,Satuan Lalu Lintas Polres Mimika merespons cepat kejadian kecelakaan lalu lintas (laka ganda) yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.09 WIT di Jalan SP 2 Jalur 3, Kabupaten Mimika.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hitam yang dikendarai oleh A.N, serta Yamaha Xeon GT 125 warna biru yang dikendarai oleh seorang pengendara berinisial Mr. X.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat pengendara Honda Beat (A.N) melaju dari arah SP 2 Jalur 4 menuju Pasar SP 2 Jalur 1. Pada saat yang bersamaan, pengendara Yamaha Xeon GT 125 (Mr. X) melaju dari arah Jalur 2 menuju Jalur 4.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di dalam lorong sebelum Jalur 2 setelah perempatan Jalur 3, diduga pengendara Yamaha Xeon GT 125 dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol sehingga kehilangan kendali. Kendaraan tersebut kemudian menabrak bagian depan sepeda motor Honda Beat yang datang dari arah berlawanan, hingga kedua pengendara terjatuh ke badan jalan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda Beat mengalami luka pada bagian kepala, sementara pengendara Yamaha Xeon GT 125 mengalami luka-luka akibat benturan.
Mendapat laporan kejadian, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Mimika segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi kedua korban ke RSMM Kabupaten Mimika guna mendapatkan penanganan medis, serta mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti ke kantor Satlantas Polres Mimika.
Berdasarkan hasil analisis awal, diduga kuat kecelakaan terjadi akibat pengendara Yamaha Xeon GT 125 berada di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan dengan baik dan menyebabkan tabrakan dari arah depan.
Kerugian material akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, serta tidak mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.