Polda Papua -Polres Biak Numfor, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Biak Numfor berhasil menyelesaikan tiga perkara perselisihan antar warga melalui jalur Problem Solving secara kekeluargaan pada hari Jum’at, 23 Oktober 2026.
Kegiatan problem solving tersebut dilaksanakan di Ruang Pelayanan Sat Binmas Polres Biak Numfor dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono menjelaskan, kasus pertama adalah kasus pencemaran nama baik di media sosial Facebook antara Fransisca D. Astuti (40) sebagai pelapor dan Djesika I. Octavia (25) sebagai terlapor. Kasus ini berujung damai setelah terlapor meminta maaf dan berjanji menghapus postingan. Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan utang piutang sebesar Rp2.350.000 secara dicicil hingga lunas.
Kasus kedua adalah kasus pemukulan dan saling sindir di media sosial antara Pinkan Sahriani (22) dengan Asty Sabrina (23) dan Ahmad Bustomi (20). Ketiga belah pihak akhirnya saling memaafkan dan sepakat mengganti biaya perawatan kucing sebesar Rp500.000 serta memposting perdamaian di akun medsos masing-masing.
Sedangkan kasus ketiga adalah kasus pemukulan yang dilakukan oleh Paul Rumaseb (23) dalam keadaan mabuk terhadap Nikson Kapisa (48) seorang nelayan asal Waupnor hingga korban harus dirawat di RSUD Biak. Kasus ini juga berakhir damai dengan permohonan maaf dan kesepakatan ganti rugi biaya pengobatan.
“Problem Solving ini adalah wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tidak semua masalah harus berakhir di meja hijau. Jika bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat damai, itu jauh lebih baik untuk menjaga kerukunan,” ujar Kasat Binmas
Seluruh rangkaian kegiatan Problem Solving berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.