Polres Biak

Kedepankan Restorative Justice, Sat Binmas Polres Biak Numfor Selesaikan 6 Kasus Lewat Problem Solving

Published

on

Polda Papua – Polres Biak Numfor, Satuan Binmas Polres Biak Numfor menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan Restorative Justice. Dalam sehari, Sat Binmas berhasil menyelesaikan 6 permasalahan warga melalui jalur Problem Solving di ruangan Sat Binmas Polres Biak Numfor, pada Rabu (14/10/2026).

Kegiatan Problem Solving tersebut dilakukan untuk memberikan win-win solution bagi kedua belah pihak tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Adapun 6 kasus yang diselesaikan meliputi :

1. Masalah Sewa Rumah
Pelapor Hendri Lie melaporkan Terlapor AWOM S terkait pembayaran rumah sewa (kos) yang belum diselesaikan. Hasilnya, terlapor meminta maaf dan sepakat menyelesaikan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan. Petugas : AIPDA M. Taufiq. M.

2. Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penganiayaan
Pelapor Dominggas Mofu (65) dan Karel Rumbrabuk (23) melaporkan Prilli Mansawan (24) dan Rinaldo Mansawan (20). Kasus ini selesai setelah terlapor meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

3. Pengancaman dengan Alat Tajam
Pelapor Yeni Fransisca Sawaki (51) melaporkan Musa Sawaki (36) atas aksi pengancaman menggunakan alat tajam. Terlapor mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi, pelapor menerima dan kasus dinyatakan selesai. Petugas : Bripda Shanata Angela M.S.

4. Masalah Keluarga / KDRT
Pelapor Sebriana Yarangga (36) melaporkan Jhon Arwam (36) terkait kekerasan dalam keluarga. Setelah dimediasi, terlapor meminta maaf dan kedua belah pihak sepakat rujuk kembali. Petugas : Bripka Nikolas Wanma.

5. Pemukulan / Penganiayaan
Pelapor Yakomina Ronsumbre melaporkan Yustus Bisai terkait pemukulan. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat Biak dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

6. Utang Piutang Rp 30 Juta
Pelapor Maikel Awon (35) melaporkan Feri Mambenar (51) terkait utang piutang sebesar Rp 30.050.000. Terlapor bersedia mengembalikan uang tersebut dan pelapor menerima kesepakatan.

Kasat Binmas Polres Biak Numfor AKP Heru Prasmono menyampaikan, seluruh kegiatan Problem Solving berjalan dalam keadaan aman dan tertib. Pendekatan problem solving ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Semua pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Ini adalah wujud Polri hadir sebagai penengah dan pencari solusi,” pungkasnya.

Trending

Exit mobile version