Merauke – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke melaksanakan kegiatan razia dan patroli terkait dugaan tempat produksi serta jual beli minuman lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi mengenai adanya sebuah rumah warga di Jalan Tidore Gang Felubun, Kabupaten Merauke, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman lokal jenis sopi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil kegiatan, petugas menemukan sejumlah minuman lokal jenis sopi yang diduga siap diedarkan serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah galon berukuran 15 liter yang berisi minuman lokal jenis sopi, sembilan buah jerigen berukuran 5 liter berisi sopi, dua buah kompor Hock masing-masing berukuran 16 dan 32 sumbu, dua buah dandang modifikasi berukuran sedang yang digunakan sebagai alat penyulingan, tiga buah ember berukuran sedang, serta satu buah drum modifikasi berukuran besar yang digunakan sebagai alat penyulingan.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan atau diamankan terduga pelaku maupun saksi. Barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Merauke untuk proses lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Merauke Iptu M Zen Fahrurrozi S.Tr.K menyampaikan bahwa kegiatan razia dan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras lokal jenis sopi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satresnarkoba Polres Merauke juga akan terus melakukan patroli dan razia terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi produksi maupun peredaran minuman keras lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke.
Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi dan peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.