Polres Merauke

Pemalangan SD YPK Iwool Dibuka, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Persoalan Hak Ulayat

Published

on

Merauke – Aksi pemalangan terhadap SD YPK Iwool, Kampung Iwool, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, sempat mengganggu akses masuk ke lingkungan sekolah pada Senin, 28 September 2026.

Pemalangan tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik hak wilayah atas tanah sekolah, yakni Martinus Yolmen (36) dan Nufentus Yolmen (29), warga Kampung Iwool. Mereka menyampaikan tuntutan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk lokasi sekolah sebesar Rp300 juta.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Okaba dari Kepala Kampung Iwool sekitar pukul 08.00 WIT, persoalan tersebut sebelumnya telah diajukan kepada pihak PSW YPK Kabupaten Merauke. Namun, menurut pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, hingga saat ini belum terdapat realisasi terkait tuntutan ganti rugi tersebut sehingga mereka melakukan pemalangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Okaba Ipda Sewang bersama personel Polsek Okaba dan anggota Koramil Okaba mendatangi lokasi SD YPK Iwool. Kedatangan aparat bertujuan melakukan koordinasi dengan pihak yang melakukan pemalangan, Kepala Kampung Iwool, serta pihak sekolah agar situasi tetap aman dan kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 10.07 WIT. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Okaba memberikan imbauan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah agar tidak melakukan pemalangan sehingga proses belajar mengajar di SD YPK Iwool tidak terganggu.

Setelah dilakukan koordinasi dan komunikasi, pada pukul 11.00 WIT pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah sepakat membuka palang yang berada di pintu masuk sekolah.

Selanjutnya, Kepala Kampung Iwool menyatakan akan memfasilitasi dan mendampingi pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah untuk datang ke Merauke guna membahas persoalan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Merauke, Dinas Pendidikan, serta yayasan yang mengelola SD YPK Iwool.

Kapolsek Okaba Ipda Sewang menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan maupun situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kampung Iwool.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kampung Iwool Asdar Genda, Aipda Jasmansyah, Serka Ahmad dari Koramil Okaba, aparat Pemerintah Kampung Iwool, guru-guru SD YPK Iwool, serta satu orang Linmas.

Dengan dibukanya palang tersebut, akses masuk ke SD YPK Iwool kembali terbuka dan proses penyelesaian persoalan terkait tanah sekolah akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Merauke.

Trending

Exit mobile version